Imigrasi Medan Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia, Pengungsi Sri Lanka Diduga Jadi Operator Kunci

Imigrasi Medan Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia, Pengungsi Sri Lanka Diduga Jadi Operator Kunci
Imigrasi Medan Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia, Pengungsi Sri Lanka Diduga Jadi Operator Kunci (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil membongkar sindikat penyelundupan manusia yang beroperasi lintas negara. Aksi ilegal ini terungkap saat aparat mendeteksi rencana keberangkatan sejumlah korban yang akan dibawa keluar wilayah Indonesia melalui jalur laut di Kuala Langsa, Aceh. Pengungkapan ini semakin mengejutkan karena jaringan tersebut ternyata melibatkan seorang pengungsi asal Sri Lanka yang diduga berperan sebagai operator kunci di Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian dalam keterangan persnya, di Kantor Imigrasi Medan, Selasa (9/12), menjelaskan sindikat tersebut memanfaatkan celah keamanan untuk memperoleh keuntungan finansial besar. Para pelaku mematok biaya hingga 5.000 dolar Amerika untuk setiap korban yang berhasil mereka rekrut.
"Penyelundupan manusia adalah kejahatan lintas negara yang sangat serius. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang mampu mengendus praktik kriminal yang bahkan melibatkan pengungsi," tegas Uray.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku kunci adalah pengungsi asal Sri Lanka yang memiliki kartu UNHCR. Temuan ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan status perlindungan internasional sebagai kedok untuk melakukan kejahatan terorganisir.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menguraikan bahwa kasus ini terbongkar berkat aktivitas intelijen yang dilakukan sepanjang November 2025. Penyelidikan ini berawal dari dua warga negara Sri Lanka yang sebelumnya diperiksa karena overstay pada Agustus lalu.
Informasi lapangan kemudian menunjukkan bahwa kedua orang tersebut berupaya keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal. Penelusuran intelijen menemukan beberapa nama yang berperan dalam mengatur jalur pelarian tersebut, yaitu pelaku, TK, diduga sebagai operator lokal yang mengoordinir teknis keberangkatan. Kemudian tersangka RS, dalang jaringan yang bertugas mengumpulkan dana dari calon korban. Selanjutnya MT, perekrut penumpang dan NS, penyedia logistik serta kebutuhan makan minum para korban selama berada di lokasi penampungan.
"Gerak-gerik sindikat ini berhasil kami ikuti. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Mereka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Firman.
Pasal 120 Ayat (2) UU Keimigrasian menegaskan, percobaan tindak pidana penyelundupan manusia dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar. Ancaman hukuman ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan lintas negara yang kerap memanfaatkan kerentanan manusia untuk keuntungan pribadi.
Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Medan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Medan menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kriminal internasional.
Imigrasi Medan juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi keamanan negara. "Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Partisipasi publik sangat penting dalam mencegah kejahatan seperti ini," ujar Uray.
Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam memerangi penyelundupan manusia. Tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para korban potensial yang bisa saja terjerat jaringan kriminal transnasional.
Dengan kolaborasi yang solid antara aparat, intelijen, dan masyarakat, upaya penyelundupan manusia dapat ditekan. Keberhasilan ini menjadi pengingat bahwa menjaga kedaulatan negara adalah tanggung jawab bersama - dan bahwa satu langkah tegas mampu menyelamatkan banyak nyawa.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi