Imigrasi Tolak Masuk 7 WNA Vietnam, Cekal 1 Warga Malaysia di Bandara Kualanamu

Imigrasi Tolak Masuk 7 WNA Vietnam, Cekal 1 Warga Malaysia di Bandara Kualanamu
Para WNA Vietnam yang ditolak masuk (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan tolak masuk 7 Warga Negara Asing (WNA) Vietnam, dan cegah tangkal (cekal) 1 warga Malaysia setibanya di Bandara Kualanamu.

Pasalnya, tujuan masuk mencurigakan dan tidak jelas. Para WNA ini sempat diamankan di Bandara Kualanamu, selanjutnya dipulangkan dari keberangkatan awal melalui Malaysia.

"Ya. Ada kita tolak masuk 8 7 warga Vietnam dan cekal 1 warga Malaysia," kata Kabid TPI Imigrasi Kualanamu, Iqbal, Sabtu (6/5).

Kata dia, tolak masuk dan cekal ini dilakukan setelah diwawancara petugas dan para WNA ini tidak jelas tujuan masuk ke Indonesia. Ia menambahkan, terkait cekal ini adalah hal biasa dilakukan petugas imigrasi untuk mengamankan wilayah kesatuan RI.

Kasi Unit I TPI Imigrasi Kualanamu, Wahyu Agus menjelaskan, 8 WNA tersebut, 1 orang perempuan. Adapun insial 7 warga Vietnam masing-masing NSN (33), QT (44), HNT (37), HH (37), DT (40) Perempuan DV (48), DVC (38). Sementara SMY (59) warga Malaysia.

Untuk warga Malaysia ini ditolak karena masuk daftar cekal terkait narkoba dan pernah ditahan di LP Tanjunggusta Medan.

"Sewaktu kita wawancara, 7 warga Vietnam ini tujuan masuk tidak jelas, terkesan berbelit-belit, kuat dugaan mereka ke Indonesia hendak bekerj," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, mereka masuk di Kualanamu Jumat (5/5) menumpang pesawat Air Asia, tiba di Kualanamu sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu kemudian dipulangkan dengan Air Asia QZ124 Sabtu (6/5) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Jadi sempat diamankan di Kualanamu, itu dikarenakan pada saat kedatangan malam hari dan penerbangan terakhir, sehingga diputuskan pagi hari dipulangkan,” tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi