Stop Hoaks! Plt. Camat Medan Kota Adalah Pelapor Resmi Kasus Penggelapan Mobil (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Menanggapi polemik hukum yang kembali mencuat terkait kasus lama sejak tahun 2016, pihak Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota, berinisial EW, memberikan klarifikasi penting. EW menegaskan bahwa posisi hukumnya dalam peristiwa hilangnya dua unit mobil tersebut adalah sebagai korban penggelapan, bukan pelaku atau tersangka penggelapan.
Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini bermula pada 26 Agustus 2016. Saat itu, EW secara resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan atas kehilangan satu unit mobil Avanza (BK 1769 ZQ) miliknya.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/2023/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN. Dalam laporan itu, EW menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Zulfachri.
"Sebenarnya saya lah yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini," ucap EW, Kamis (15/1).
"Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura ingin menyewa mobil," sambung EW.
Namun, setelah kunci dan unit diserahkan, pelaku Zulfachri tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan menghilang. Diketahui, bukan hanya mobil milik EW yang dibawa lari, tetapi juga satu unit mobil Innova (BK 1027 GY) milik Kuldip Singh yang juga menjadi korban pelaku yang sama.
Di sisi lain, muncul persoalan hukum baru ketika Unit Resmob Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh ahli waris Kuldip Singh. Pelapor melalui kuasa hukumnya, Rio Darmawan Surbakti, SH, mengklaim bahwa EW pernah ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Kota, namun perkara tersebut tidak kunjung tuntas selama sembilan tahun.
Kekecewaan pihak keluarga korban Kuldip Singh memuncak saat menanyakan perkembangan kasus pada tahun 2025. Pihak kepolisian dikabarkan memberi informasi bahwa berkas perkara serta barang bukti berupa BPKB telah hilang.
"Kami ingin melihat bagaimana penyidik mempertanggungjawabkan kasus ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang," tegas Rio Darmawan.
Pihak penasihat hukum pelapor kini telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumut dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus (Wassidik) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan perimbangan informasi bagi publik bahwa status EW sejak tahun 2016 adalah sebagai pelapor yang dirugikan oleh tindakan kriminal yang dilakukan oleh Zulfachri.
(JW/RZD)