Dugaan Pemalsuan Dokumen, PH Ngadinah Mohon Vonis Ringan Kliennya (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Penasihat hukum (PH) terdakwa Ngadinah (47) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada kliennya, atas dugaan pemalsuan dokumen asuransi.
"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum terdakwa, M Ibnu Kurniawan didampingi Bintang Panjaitan ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Ruang Sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026).
Ia menyampaikan selama proses persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, sopan, serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga menunjukkan itikad baik dengan berupaya mengembalikan uang yang terkait dalam perkara ini. "Kami melihat ada itikad dari terdakwa untuk mengembalikan. Bahkan sisa uang yang ada telah dititipkan kepada pihak kepolisian untuk dikembalikan kepada pihak terkait,” katanya.
Pihaknya juga menilai perbuatan terdakwa bukan semata-mata didasari niat jahat, melainkan karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menghidupi anak-anaknya. “Perbuatan ini bukan karena niat jahat, tetapi untuk keberlangsungan hidup dan kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak-anaknya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengamati adanya perbedaan keterangan dalam berkas perkara, khususnya antara sejumlah saksi di persidangan. "Kami melihat ada kontradiksi antara keterangan dalam BAP dengan keterangan saksi di persidangan, termasuk adanya pencabutan keterangan dari salah satu saksi,” kata Ibnu.
Meski demikian, pihaknya tidak menampik bahwa sejumlah dana sempat masuk ke rekening terdakwa, namun menurutnya hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Memang ada aliran dana ke rekening terdakwa, tetapi hal itu perlu dilihat secara utuh dan tidak serta-merta dimaknai sebagai perbuatan pidana,” ujarnya.
Atas dasar itu pihaknya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dalam menjatuhkan putusan. "Kami memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi terdakwa dan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” kata Ibnu.
Setelah pembacaan nota pembelaan, majelis hakim diketuai Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan melanjutkannya pada Rabu (20/5) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan menuntut terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.
JPU menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer. ()
(NAI/NAI)











