Kunjungan Baleg DPR RI di Toba, Bupati Vandiko Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali mengemuka setelah hampir dua dekade belum juga disahkan. Dalam kunjungan kerja reses Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kawasan Danau Toba, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom meminta agar regulasi tersebut segera ditetapkan menjadi undang-undang demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Samosir dan kawasan Danau Toba.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu dan Muslim Ayub, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, sejumlah kepala daerah di kawasan Danau Toba, Ephorus HKBP Victor Tinambunan, serta Pastor Walden Sitanggang.
Dalam forum tersebut, Vandiko menegaskan bahwa keberadaan undang-undang masyarakat adat sangat penting untuk melindungi hak dan identitas masyarakat adat yang selama ini dinilai belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” ujar Vandiko.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir telah lebih dulu menunjukkan komitmennya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Menurutnya, jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, maka regulasi daerah yang sudah ada akan semakin kuat. “Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Sebagai daerah yang kaya akan budaya Batak dan menjadi destinasi wisata nasional, Samosir dinilai memiliki kepentingan besar dalam perlindungan masyarakat adat. Vandiko menilai pembangunan pariwisata dan investasi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup dan warisan budaya.
Dukungan terhadap percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat juga datang dari pemerintah daerah lain di kawasan Danau Toba, termasuk Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan. Akademisi, tokoh agama, serta para pemangku kepentingan yang hadir juga menyuarakan harapan agar regulasi tersebut segera direalisasikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh kembali tertunda. Menurutnya, masyarakat adat telah terlalu lama menunggu kehadiran payung hukum yang memberikan pengakuan dan perlindungan secara jelas. “Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” kata Martin.
Ia menjelaskan, Baleg DPR RI saat ini tengah menyelaraskan berbagai masukan, mulai dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan syarat pengakuan masyarakat adat, hingga harmonisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Menurut Martin, tujuan utama dari undang-undang tersebut adalah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak masyarakat adat dapat berjalan secara jelas tanpa tumpang tindih aturan. (TN/rel)(REL/WITA)











