?Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Hutagalung menyampaikan sambutan acara penandatanganan SPJB bersama PPTS atau pemilik kios (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langkat - Pihak distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat, CV Putri Bumi Sriwidjaja, akhirnya angkat bicara terkait aksi damai sekelompok massa di Kantor Bupati Langkat pada Rabu (13/5).
Tudingan mengenai adanya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk bersubsidi dibantah keras dan disebut sebagai upaya untuk mengaburkan fakta lapangan.
Perwakilan CV Putri Bumi Sriwidjaja, Ganda, didampingi Direktur Manap Parulian Hutagalung, mengungkapkan bahwa tudingan pungli tersebut sengaja digemborkan oleh mantan pemilik kios pupuk atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang izinnya telah dicabut karena bermasalah.
Ganda membeberkan bahwa salah satu koordinator aksi demonstrasi, Dedi Suhendra, merupakan mantan pemilik kios UD Makmur Jaya di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang. Berdasarkan Berita Acara Stok Opname per 30 Januari 2026, kios milik Dedi seharusnya memiliki sisa stok akhir sebanyak 33,51 ton Urea dan 39,77 ton NPK.
"Namun saat dilakukan inventarisasi fisik di gudang kios, ketersediaan stok pupuk tersebut sama sekali tidak ditemukan alias kosong. Kuat dugaan terjadi penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran sejak Agustus hingga November 2025, yang memicu kekecewaan petani," ujar Ganda kepada wartawan, Jumat (15/5).
Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan distribusi pupuk bersubsidi sebanyak lebih dari 70 ton tersebut, pihak distributor mengambil tindakan tegas. Setelah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga, izin operasional kios UD Makmur Jaya akhirnya resmi dicabut.
Pihak distributor menegaskan bahwa regulasi pupuk bersubsidi sangat ketat guna melindungi hak petani. Beberapa poin penting dalam aturan penyaluran meliputi:
Sesuai eRDKK: Petani yang berhak menerima hanya yang terdaftar di elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK). Penyaluran di luar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Wajib Patuhi HET: Kios pupuk sebagai ujung tombak dilarang keras menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pencatatan iPubers: Setiap transaksi penebusan wajib dilaporkan secara *real-time* melalui aplikasi iPubers menggunakan KTP untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
"Kalau sudah salah, tidak perlu lagi koar-koar menghasut pihak lain agar dianggap benar. Boleh saja demo, tapi jangan menciptakan ruang kericuhan. Secepatnya penyimpangan distribusi pupuk ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum," tegas Ganda.
Di sisi lain, CV Putri Bumi Sriwidjaja menyayangkan sikap Bupati Langkat, Syah Afandin, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dinilai kurang bijaksana dalam menanggapi demonstrasi tersebut.
Pihak distributor menilai kepala daerah terlalu cepat menerima aspirasi massa tanpa melakukan kajian informasi yang akurat dan melihat fakta hukum di lapangan.
"Bupati dan lingkarannya hampir tergiring kepentingan sepihak kelompok massa tertentu. Seharusnya oknum pejabat di lingkaran bupati mengedepankan bukti dan fakta agar isu ini tidak menjadi konsumsi liar," tambahnya.
Untuk diketahui, sebelum akhir tahun 2025, CV Putri Bumi Sriwidjaja bersama seluruh jaringan binaannya di wilayah Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Serdang Bedagai telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
Komitmen penyaluran tepat sasaran tersebut ditandatangani bersama dan disaksikan langsung oleh Manajer PT Pupuk Indonesia (Persero) Rizki Putra Phona, Manager Account Executive wilayah Langkat dan Deli Serdang Adytia FiPhona, serta perwakilan UPT Dinas Pertanian setempat.
(JW/RZD)