Gagalkan Transaksi Narkotika, Satres Nakoba Polres Langkat Ringkus Tersangka dan Amankan 665 Gram Sabu

Gagalkan Transaksi Narkotika,  Satres Nakoba Polres Langkat Ringkus Tersangka dan Amankan 665 Gram Sabu
Barang bukti 665 gram sabu yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Langkat. (Analisadaily/istimewa)

Analisa daily.com, Langkat - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menggagalkan transaksi narkoba dan meringkus tersangka serta menyita barang buktinya di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menyita barang bukti sekitar 665 gram sabu serta mengamankan tersangkanya," ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, Rabu, (20/5/2025).

Dijelaskan AKP Amrizal, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik," ungkap AKP Amrizal.

Saat itu, sebut AKP Amrizal, diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu, karena melihat kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, namun pelaku berhasil diamankan petugas di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar berisi sabu dengan berat sekitar 665 gram, tas tangan hitam, 1 kantongan plastik hitam dan handphone warna hitam.

"Tersangka MFY (24) warga Kabupaten Aceh Timur, saat diinterogasi mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," pungkas AKP Amrizal.

Saat ini, sambung AKP Amrizal, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Sat Res Narkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

AKBP David juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai bentuk tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya secara cepat dan gratis

(HPG/YY)

Baca Juga

Rekomendasi