Tersangka Pengedar Ganja yang Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Langkat - Sat Reserse Narkoba Polres Langkat, kembali mengungkap kasus narkotika dengan meringkus pengedarnya, berikut menyita barang bukti dari rumah pelaku di Gang Family Lingkungan III Sei Belengking Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
"Tersangka ASH (42) pengedar ganja ini dan barang buktinya, kita amankan dari rumahnya, Kamis (7/5) sekira pukul 02.00 WIB." ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, Jumat, (8/5/2026)
Menurutnya, penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar ganja ini, berawal dari adanya informasi dari warga, terkait dugaan seringnya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Gang Family Lingkungan III Sei Belengking.
"Mendapat informasi berharga tersebut, saya bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Saat itu, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan, sedang berada di dalam rumah," ungkap AKP Amrizal.
Selanjutnya, sebut AKP Amrizal, pihaknya bersama Kepala Lingkungan III, kemudian menggedor pintu rumah tersebut. Tak berselang lama, terduga yang belakangan diketahui berinisial ASH itu, membuka pintu rumah dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku
Kemudian, didampingi Kepala Lingkungan III, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan berhasil menemukan barang buktinya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dapur, kita menemukan barang bukti 1 amplop (bungkus) besar dan 1 amplop/bungkus kecil kertas nasi coklat diduga berisikan ganja, yang disimpan di lemari makan, " sebut AKP Amrizal.
Untuk mencari barang bukti lainnya, sambung AKP Amrizal, petugas melakukan penggeledahan di ruang tamu depan dan menemukan 1 kotak charger HP merk Express Power yang di terletak di atas lemari TV ruang tamu yang didalamnya berisi barang bukti ganja.
Tidak sampai di situ saja, selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar terduga ASH, dan tim menemukan barang bukti berupa 33 amp/bungkus kecil kertas coklat, yang berisi ganja. "Barang haram tersebut kita temukan di balik lemari pakaian dengan posisi dibawah lantai kamar," ungkap AKP Amrizal.
AKP Amrizal juga menambahkan bahwa petugas kembali menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di bawah tempat tidur tersangka.
"Kita kembali menemukan badang bukti lainnya seperti 1 bal kertas coklat yang sudah dipotong kecil ,1 gunting, 1 bungkus kertas Tiktak kecil putih, 1 kotak kecil anak hekter, 1 hekter kecil, dan 1 plastik asoy putih, " jelas AKP Amrizal.
Saat dilakukan interogasi awal, tambah AKP Amrizal, tersangka ASH mengakui bahwasannya narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan memang untuk diedarkan atau dijual.
(HPG/YY)