Kepala Dinas PMD Madina, Irsal Pariadi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Kepala Desa (Kades) Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fauzadin, diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Irsal Pariadi, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurut Irsal, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat atas adanya pengaduan masyarakat. “Pemberhentian sementara,” ujar Irsal singkat.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus, terdapat sejumlah temuan yang menjadi kewajiban kepala desa untuk dipertanggungjawabkan serta dilakukan pengembalian.
“Berdasarkan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat atas pengaduan masyarakat,” katanya.
“Ada temuan dalam pemeriksaan reguler dan riksus yang menjadi kewajiban kepala desa tersebut untuk dipertanggungjawabkan dan dilakukan pengembalian,” sambungnya.
Irsal menyebutkan, pemberhentian sementara terhadap Fauzadin berlaku selama tiga bulan. Selama masa tersebut, kepala desa diminta menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.
“Oleh sebab itu, kepala desa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Apabila sudah diselesaikan, agar melaporkan kembali tindak lanjutnya ke Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD akan memulihkan status kades tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya terkait rincian temuan pemeriksaan maupun dugaan kerugian negara, Irsal mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) bersifat rahasia dan lebih tepat dikonfirmasi langsung kepada pihak Inspektorat. “Kalau LHP sifatnya rahasia. Lebih pasnya ke pemeriksa di Inspektorat,” tutupnya.
(RES)(WITA)