Blackout Listrik, Godfried Effendi Lubis: Warga Berhak Kompensasi dari PLN

Blackout Listrik, Godfried Effendi Lubis: Warga Berhak Kompensasi dari PLN
Godfried Effendi Lubis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Warga Kota Medan yang mengalami kerugian terdampak pemadaman listrik massal (blackout) berhak mendapat kompensasi dari PT PLN. Kompensasi bagi pelanggan tersebut dilindungi payung hukum yang harus ditaati oleh pihak manajemen perusahaan plat merah itu.

"Bagi warga yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Ombudsman Sumut," tegas anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, Senin (25/5/2026).

Menurut Sekretaris Fraksi PSI DPRD Medan itu, manajemen PT PLN pantas memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak kerugian akibat pemadaman listrik di Kota Medan selama lebih dari 24 jam.

Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e, menyebutkan Konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Dan, Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 itu dikuatkan sesuai Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Dimana masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan dan kompensasi bila terjadi kelalaian.

"Bentuk kompensasi itu berupa potongan tagihan listrik, tambahan token pelanggan prabayar dan ganti rugi sesuai ketentuan tertentu," tegas Godfried yang masih aktif sebagai akuntan publik tersebut.

Godfried mengilustrasikan seperti blackout nasional yang terjadi pada 4 Agustus 2019. PT PLN memberikan kompensasi sekitar Rp 840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa.

"Untuk kali ini di Medan dan Sumut tentunya, berdasarkan laporan pelanggan," pungkas Godfried.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi