Lunas Cicil Rumah Sejak 2021, Warga Medan Tak Kunjung Terima Sertifikat: Diduga Digadaikan Pemilik Developer VL (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Nasib malang menimpa Cindy Angelina, warga Jalan Tapian Nauli Pasar III, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Meski telah menunaikan kewajibannya melunasi cicilan rumah selama lima tahun, hingga saat ini ia belum juga menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi haknya. Kasus ini diduga melibatkan pemilik developer VL berinisial Mr P yang disinyalir telah menggadaikan atau menjual sertifikat tersebut ke pihak lain.
Kisah pilu ini terungkap saat Cindy hadir sebagai narasumber dalam podcast Dekade (Dengan Kawan Pride) yang diinisiasi oleh Relawan Pride Sumut. Podcast tersebut dipandu oleh Gogo Sinaga dan dihadiri oleh Korwil Pride Sumut sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Medan, Erie Prasetyo, serta Bendahara Pride Sumut, Aulia Ramadhan Ray.
Cindy menceritakan bahwa ia membeli rumah di komplek perumahan Jalan Tapian Nauli Pasar III tersebut sekitar tahun 2016. Salah satu alasannya tertarik karena marketing perumahan merupakan temannya sendiri, ditambah adanya promo bagi lima pembeli pertama yang dijanjikan bangunan rumah dua setengah lantai.
"Akhirnya saya melakukan booking fee dan pembayaran DP. Setelah itu saya melakukan cicilan langsung melalui developer, bukan dari KPR Bank. Di situlah awal masalahnya. Ternyata banyak pembeli lain di komplek itu yang mengalami nasib sama, sertifikatnya belum diterima," ungkap Cindy, Senin (1/6).
Ia menegaskan tidak pernah terlambat membayar karena sistem pembayaran menggunakan giro. Kewajiban tersebut selesai dan dinyatakan lunas pada tahun 2021, disusul dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 29 Maret 2022.
Ketika ditanya mengapa kasus ini baru mencuat pada tahun 2026, Cindy menjelaskan bahwa keluarganya sempat mengalami musibah besar. Pada 10 April 2022, rumah orang tuanya mengalami kebakaran hebat. Kedua orang tuanya harus melompat dari lantai dua untuk menyelamatkan diri, yang mengakibatkan kelumpuhan dan harus menjalani operasi.
"Saya fokus mengurus pemulihan kedua orang tua. Jadi tidak fokus mengejar sertifikat. Seharusnya, walau saya tidak mengejar, itu sudah menjadi kewajiban developer. Tapi saya diam, developer malah ikut diam," sesalnya.
Pada tahun 2024, setelah kondisi orang tuanya membaik, Cindy mulai mempertanyakan kembali dokumen rumahnya. Namun, ia hanya mendapatkan jawaban berbelit dari pihak admin dan bagian legal developer VL.
Kejelasan mulai muncul secara mengejutkan pada Februari 2026. Cindy dihubungi oleh seseorang berinisial D yang mengaku memegang sertifikat rumah miliknya dan rumah tetangganya.
"D mengatakan melalui pesan singkat bahwa Mr P (pemilik developer VL) telah menggadaikan sertifikat rumah saya kepadanya. Namun pesan itu kemudian diedit menjadi 'dijual'. Ketika saya tanya apa dasar hukum dia membeli sertifikat itu, D langsung menghilang," tutur Cindy.
Merasa dirugikan, Cindy akhirnya resmi melaporkan Mr P ke Polda Sumatera Utara pada 12 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasca-kasus ini diviralkan ke media pada 13 Mei 2026, pihak admin dan legal developer yang sebelumnya acuh tiba-tiba gencar menghubungi Cindy. Namun, Cindy menyerahkan seluruh komunikasi melalui kuasa hukumnya. Seminggu setelah laporan dibuat, Cindy juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut.
Menanggapi kasus ini, Korwil Pride Sumut, Erie Prasetyo, menyatakan keprihatinan yang mendalam dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta Kapolda Sumut memberikan atensi khusus pada kasus mafia properti seperti ini.
"Kami khawatir ada korban-korban lain dari perumahan itu. Kami meminta pihak kepolisian untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi di situasi sekarang, malah menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh pihak developer," tegas Erie.
Di sisi lain, Bendahara Pride Sumut, Aulia Ramadhan Ray, mengapresiasi keberanian Cindy dalam menempuh jalur hukum dan memuji respons cepat Polda Sumut.
"Kami mengapresiasi Polda Sumut yang sudah cepat memeriksa pelapor. Tentu selanjutnya terlapor (Mr P) juga harus segera diperiksa. Pride Sumut akan mengawal proses hukum ini agar berjalan seadil-adilnya," pungkas Aulia.
(JW/RZD)