Polres Pematangsiantar Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Maut Taman Bunga, 4 Masih Buron (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda berinisial JJM (24).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di pinggir jalan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 28 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Para tersangka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS. Dari keenam tersangka tersebut, dua di antaranya telah berhasil diamankan oleh petugas," kata AKP Sandi Riz Akbar, Sabtu (20/6).
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni RP dan FS, di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Namun, untuk empat tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pencarian (buron)," sambung Kasat Reskrim.
Selain memburu empat tersangka yang melarikan diri, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar juga tengah melacak keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatan brutal tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut," tegas AKP Sandi Riz Akbar.
(JW/RZD)