Hendak Terbang ke Kalimantan, 2 Kurir Sabu Ditangkap Petugas Bandara Silangit (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Dua orang tersangka kurir narkoba jenis sabu yang hendak terbang ke Kalimantan ditangkap dan digagalkan petugas Bandara Silangit Siborongborong dan personil Sat Narkoba Kepolisian Resort (Sat Narkoba Polres) Taput.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, adapun kedua tersangka yang ditangkap yakni RAS alias Adul (24), warga Jln Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga, Kodya Sibolga dan EST alias Tampu (37) warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
"RAS ditangkap petugas Bandara, Kamis (4/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di Lokasi pemeriksaan manual bagas saat random chek terhadap barang bawaan Penumpang," tambahnya.
Dia mengatakan, pada saat pemeriksaan barang bawaan, petugas bandara merasa curiga terhadap tersangka.
"Selanjutnya yang bersangkutan diamankan dan serahkan kepada petugas kepolisian untuk periksa," ucapnya.
Setelah tas barang bawaan yang bersangkutan diperiksa pihak kepolisian dan disaksikan petugas bandara ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4.265 gram.
"Kemudian sebanyak 99 buah catridge pod merk batman warna hitam berisikan cairan diduga narkotika dan uang tunai Rp 808 ribu, 5 buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, dan 2 buah boarding pass," katanya.
Sedangkan tersangka EST alias Tampu berhasil di amankan di Terminal Madya Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari itu juga, Kamis (4/6/2026) sekira pukul 11.00 wib.
Setelah EST alias Tampu di interogasi, dirinya mengakui bahwa Ia melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temanya RAS Alias Abdul diamankan petugas bandara karena tas bawaanya di curigai.
"Dia sadar bahwa barangnya yang sudah sempat masuk terperiksa oleh petugas sehingga dia melarikan diri," katanya.
Menurut pengakuan EST, dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut. Setelah petugas kepolisian mendapat keterangan tersebut lalu menghubungi petugas bandara agar mengamankan tas tersangka di bandara.
Walpon menjelaskan, dari dalam tas EST ditemukanlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.164 gram, sebanyak 34 pcs catridge pod warna Kuning bertuliskan manggo, dan sebanyak 33 pcs catridge pod warna abu-abu bertuliskan grape.
"Selanjutnyasebanyak 33 pcs catridge pod warna kuning muda bertuliskan pineaple, 8 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah handphone merk realme warna putih, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu," jelasnya.
Selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba memboyong ke tersangka ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan, mereka mengakuinya secara bersama-sama membawa sabu tersebut dari Medan menuju Bandara Silangit hendak dibawa ke Kalimantan," pungkasnya.
"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif Sat Narkoba proses pengembangan," katanya.
(CAN/RZD)