QRESTO Diluncurkan di Deli Serdang, BI Sumut Dorong Digitalisasi Pajak Daerah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deli Serdang - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat digitalisasi sistem pembayaran daerah melalui implementasi QRESTO di Kabupaten Deliserdang. Bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Bank Sumut, BI meluncurkan sekaligus melakukan onboarding merchant QRESTO untuk memperluas penggunaan QRIS dalam pembayaran pajak sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
"QRESTO diharapkan menjadi pilot project sekaligus percontohan nasional. Implementasi digitalisasi pembayaran seperti ini perlu terus dievaluasi dan dikembangkan agar manfaatnya semakin luas," ujar Ameriza.
Menurutnya, pengembangan QRESTO perlu dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai perbankan tanpa mengurangi peran Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah. Dengan demikian, adopsi sistem pembayaran digital dapat berlangsung lebih cepat dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Selain pembayaran pajak, BI juga siap mendukung digitalisasi pembayaran retribusi daerah melalui QRIS, termasuk pada sektor pasar dan parkir. Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan efisiensi layanan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi QRESTO, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang menggunakan aplikasi tersebut. Program berlaku selama enam bulan hingga Desember 2026 dalam rangka Hari Jadi ke-79 Kabupaten Deli Serdang.
Asri mengatakan insentif ini diharapkan mendorong pelaku usaha beralih ke sistem pembayaran digital yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. "QRESTO ini meski yang kabupaten/kota kedua sudah diterapkan, pertama Pemko Medan, tapi Kabupaten Deliserdang yang merupakan pertama memberikan insentif bagi yang menggunakan QRESTO," ungkapnya. Ia menambahkan, hingga semester I 2026 realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai lebih dari 67 persen target tahunan, sementara realisasi pajak daerah secara keseluruhan mencapai sekitar 50,8 persen.
Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT Bank Sumut, Sandhy Sofian, menjelaskan QRESTO menghilangkan proses perhitungan dan penyetoran pajak secara manual. Melalui mekanisme splitting payment, setiap transaksi pelanggan secara otomatis memisahkan nilai pajak dan pendapatan usaha.
"Pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung maupun menginput data secara manual. Seluruh proses berlangsung otomatis, real time, dan online sehingga operasional menjadi lebih efisien dan akurat," ujarnya.
Melalui sistem tersebut, bagian pajak langsung masuk ke rekening kas daerah setiap transaksi terjadi, sementara rekonsiliasi dilakukan secara elektronik sehingga meminimalkan risiko kesalahan. Sandhy menyebut Deli Serdang menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang mengimplementasikan QRESTO.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, menilai QRESTO menjadi inovasi penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Sistem pembayaran digital yang terintegrasi dinilai mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, optimalisasi pendapatan daerah, sekaligus memperluas inklusi keuangan masyarakat.(WITA)











