Kawal Laporan AKDA, Adian Napitupulu Ingatkan LLDIKTI Tak Tunduk ke Yayasan Darma Agung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu mengingatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera segera menyelesaikan hak dasar para dosen, mahasiswa dan pegawai Universitas Darma Agung (UDA).
Hal itu disampaikan Adian Napitupulu merespons laporan yang dilayangkan mahasiswa dan dosen yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) ke Komisi X DPR RI. "Beberapa waktu lalu saya menerima laporan dari perwakilan AKDA yang merupakan gabungan para mahasiswa, dosen dan pegawai UDA yang sedang mencari dan memperjuangkan hak mereka akibat konflik internal yayasan pengelola UDA sejak 2025," katanya kepada wartawan saat ditemui usai mengisi kuliah umum di Universitas Suamtera Utara (USU), Jumat (26/6/2026).
Dari laporan yang disampaikan AKDA, Politisi PDI Perjuangan itu sangat menyesalkan sikap abai yang dilakukan LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera terhadap nasib para mahasiswa, dosen dan pegawai UDA Medan. Sikap abai yang dilakukan LLDIKTI itu mengakibatkan hingga kini berdasarkan laporan yang disampaikan AKDA, 300 calon wisudawan UDA dan mereka sudah membayar lunas ke yayasan lama. Sekarang ditagih lagi oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) baru. Padahal dari laporan itu, AKDA menyebut bahwa sebelumnya Dirjen Kemdiktisaintek sudah mengatakan tidak boleh ada pungutan di luar biaya wisuda.
Masih dalam laporan itu, kata Adian, sikap abai yang dilakukan LLDIKTI juga membuat dosen kesulitan mengurus Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai syara mendapatkan sertifikasi dosen. Serta, gaji hingga THR pegawai yang sudah bekerja lama di UDA pun tidak dibayar. "Saya merasa aneh. Kenapa belum ada tindakan apa pun dari LLDIKTI terhadap pihak kampus maupun yayasan sehingga membuat mahasiswa, dosen dan pegawai tidak mendapatkan hak dasar mereka yang seharusnya didapatkan," tegasnya.
Untuk itu, Adian kembali menegaskan agar Kemdiktisaintek melalui LLDIKTI tidak tunduk kepada yayasan ataupun kampus UDA. Tapi tunduk pada nillai kebenaran dan keadilan yang berpijak pada kepentingan kemanusiaan bukan pada kepentingan uang dan keuntungan yayasan.
"Harusnya LLDIKTI berani ambil sikap tegas jika ada yayasan yang memiliki peran sebagai pengelola kampus tidak mengabaikan apa yang sudah dikeluarkan sebagai kebijakan untuk dijalankan bukan, sebaliknya malah tunduk kepada mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator AKDA Liston Hutajulu menimpali bahwa pihaknya selain telah membuat laporan dengan mengirimkan langsung ke Mendiktisaintek, pihaknya juga telah menyurati Komisi X DPR RI. Adapun materi laporan yang dilayangkan, katanya, serupa seperti laporan yang telah dilakukan ke DPRD Sumut.
Liston mengatakan dalam surat disampaikan delapan poin sikap dari AKDA yang disampaikan ke DPRD Sumut terkait polemik atau permasalahan selama ini, terjadi di Kampus UDA Medan, yakni pertama mendesak Yayasan AHU (Administrasi Hukum Umum) 2025 segera menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen yang hingga saat ini masih menyisakan ketidakpastian bagi sebagian dosen.
Kedua, meminta LLDIKTI Wilayah I Sumut untuk memberikan kejelasan terkait pencairan BKD yang telah dilaporkan namun hingga kini belum direalisasikan. "Ketiga, meminta Yayasan AHU 2025 memberikan penjelasan terbuka dan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025. Namun kemudian, dinyatakan tidak sah sementara mahasiswa mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai status ijazah tersebut," ucap Liston.
Keempat, AKDA mendesak penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain. Namun hingga saat ini, perpindahannya belum dilaporkan sebagaimana mestinya. Kelima, meminta penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya pada yayasan sebelumnya sampai terdapat kepastian hukum yang jelas.
Keenam, AKDA meminta klarifikasi resmi terkait informasi mengenai status gedung UDA yang disebut akan dieksekusi oleh ahli waris Almarhum Dr TD Pardede agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika. "Ketujuh, kami mendesak pembayaran gaji dan THR dosen serta pegawai yang hingga saat ini belum diterima sebagaimana mestinya dan ke delapan mendesak kejelasan status pegawai yang dirumahkan tanpa kepastian hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka," ungkap Liston.
Liston menegaskan bahwa mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban dari konflik maupun dualisme yang sedang terjadi. Kepastian pendidikan mahasiswa, perlindungan hak-hak tenaga pendidik, serta kesejahteraan pegawai harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk yayasan, LLDIKTI dan instansi pemerintah yang berwenang segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Liston.
(HEN/RZD)