Leuser Bukan Ruang Kosong untuk Dibuka

Leuser Bukan Ruang Kosong untuk Dibuka
Ilustrasi (Wikipedia)

Budidaya di KSN Kawasan Ekosistem Leuser masih mungkin, tetapi hanya bila benar-benar selektif dan tunduk pada daya dukung lingkungan

Oleh: Onrizal, Ph.D.
Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara | Green Justice Indonesia | [email protected]

Setiap kali Kawasan Ekosistem Leuser dibicarakan, pertanyaannya kerap kembali ke titik yang sama: apakah kegiatan budidaya masih boleh dilakukan di dalamnya? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi jawabannya tidak bisa dibuat serba hitam-putih. Di Leuser, jawaban yang paling jujur justru berada di tengah: ada ruang yang mungkin dimanfaatkan, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai ruang budidaya bebas.

Kawasan Ekosistem Leuser, atau KEL, bukan sekadar hamparan hutan di peta. Ia adalah lanskap hidup yang menopang air, tanah, iklim mikro, habitat satwa liar, dan keselamatan ekologis wilayah hulu hingga hilir. Di dalamnya tersimpan fungsi yang sering tidak langsung terlihat dalam neraca pembangunan, tetapi sangat terasa ketika rusak: banjir lebih mudah datang, sungai lebih cepat keruh, longsor lebih sering terjadi, dan konflik manusia-satwa menjadi lebih sulit dikendalikan.

Karena itulah penetapan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut fungsi dan daya dukung lingkungan hidup harus dibaca dengan serius. Status KSN bukan label kehormatan semata. Ia adalah peringatan bahwa ruang ini memiliki peran yang melampaui batas administrasi kabupaten, bahkan provinsi. Keputusan yang dibuat di satu titik Leuser dapat berpengaruh pada banyak wilayah dan banyak generasi.

Di Sumatera Utara, data hasil digitasi batas SK Menhut No. 10193/Kpts-II/02 dan tumpang-susun dengan fungsi kawasan hutan menunjukkan bahwa KEL mencakup sekitar 346.340,56 hektare. Komposisinya beragam: kawasan konservasi sekitar 218.427,34 hektare atau 63,07 persen; hutan produksi terbatas sekitar 55.211,83 hektare; hutan lindung sekitar 45.234,77 hektare; area penggunaan lain sekitar 26.435,38 hektare; selebihnya berupa tubuh air dan hutan produksi tetap. Secara administrasi, bagian terbesar berada di Kabupaten Langkat, lalu Karo, Dairi, dan Deli Serdang.

Angka-angka ini penting karena menunjukkan satu hal: Leuser di Sumatera Utara bukan satu ruang yang seragam. Ada kawasan konservasi yang fungsi utamanya perlindungan flora dan fauna. Ada hutan lindung yang harus menjaga tata air dan kestabilan bentang alam. Ada kawasan produksi dan APL yang secara hukum memiliki kemungkinan pemanfaatan tertentu. Namun, keberagaman status itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membaca Leuser secara terpotong-potong. Semuanya tetap berada dalam satu lanskap ekologis KSN.

Di sinilah sering muncul salah paham. Sebagian pihak menganggap karena KEL adalah KSN lingkungan hidup, seluruh kegiatan budidaya harus dilarang. Sebagian lainnya mengambil posisi sebaliknya: selama suatu lahan berada di APL atau bukan taman nasional, maka ia bebas dibuka. Dua pandangan ini sama-sama terlalu sederhana. Yang pertama berisiko mengabaikan kenyataan sosial-ekonomi masyarakat yang sudah lama hidup di sekitar Leuser. Yang kedua jauh lebih berbahaya karena dapat membuka pintu ekspansi yang pelan-pelan menggerus fungsi ekologis kawasan.

Prinsip yang lebih tepat adalah budidaya selektif berbasis daya dukung. Artinya, kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat diberi ruang, tetapi hanya bila sesuai peruntukan ruang, rendah dampak, tidak membuka tekanan baru, dan tidak merusak fungsi utama KEL. Budidaya semacam ini bukan ekspansi lahan. Ia lebih dekat dengan agroforestry, pertanian konservasi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata berbasis daya dukung, jasa lingkungan, atau restorasi produktif yang memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan bentang alam.

Sebaliknya, kegiatan yang menuntut perubahan besar pada tutupan lahan, memotong koridor satwa, merusak sempadan sungai, memperbesar risiko banjir dan longsor, atau mengubah hidrologi kawasan seharusnya tidak mendapat tempat. Pembukaan perkebunan monokultur skala besar, perluasan permukiman di lokasi rawan, pertambangan, serta infrastruktur yang memicu fragmentasi habitat perlu dinilai dengan standar kehati-hatian yang jauh lebih tinggi. Di kawasan konservasi dan hutan lindung, kegiatan budidaya konvensional pada dasarnya tidak sejalan dengan fungsi ruangnya.

Masalahnya, dalam praktik pembangunan daerah, bahasa pertumbuhan ekonomi sering terdengar lebih mudah dipahami daripada bahasa daya dukung. Pembukaan akses dianggap kemajuan. Perluasan lahan dianggap peluang. Padahal, di bentang alam seperti Leuser, tidak semua akses membawa manfaat jangka panjang, dan tidak semua lahan yang tampak kosong benar-benar kosong secara ekologis. Ada koridor satwa di sana. Ada aliran air, tutupan vegetasi, lereng curam, dan fungsi penyangga yang bekerja tanpa perlu diumumkan.

Karena itu, RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten terkait perlu menempatkan KEL bukan sebagai catatan pinggir sektor lingkungan hidup, melainkan sebagai isu strategis lintas-sektor. Leuser bersentuhan dengan tata ruang, kehutanan, pertanian, perkebunan, pariwisata, infrastruktur, kebencanaan, dan pemberdayaan masyarakat. Jika hanya satu dinas yang diminta menjaganya, sementara sektor lain terus mendorong tekanan ruang, maka kebijakan akan berjalan dengan kaki yang saling menarik.

Bapperida dan pemerintah kabupaten perlu memiliki perangkat yang lebih operasional: satu peta rujukan, daftar lokasi sensitif, indikator daya dukung, mekanisme uji tapak, serta daftar kegiatan yang boleh, bersyarat, dan tidak layak. Setiap rencana pemanfaatan ruang di dalam batas KEL tidak cukup diperiksa dari status administratifnya saja. Ia juga harus diuji terhadap fungsi kawasan, RTRW atau RDTR, KKPR, persetujuan lingkungan, peta DAS, peta rawan bencana, tutupan lahan, habitat kunci, dan koridor satwa.

Pendekatan ini tidak anti-pembangunan. Justru sebaliknya, ia berusaha menyelamatkan pembangunan dari keputusan ruang yang keliru. Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang membuka sebanyak mungkin lahan, melainkan pembangunan yang tahu kapan harus memanfaatkan, kapan harus membatasi, dan kapan harus memulihkan. Di lanskap seperti Leuser, kehati-hatian bukan hambatan. Kehati-hatian adalah syarat agar pembangunan tidak menanggung biaya ekologis yang jauh lebih mahal di kemudian hari, sebagaimana bencana di akhir November 2025 lalu.

Leuser sudah terlalu lama diletakkan seolah-olah harus memilih antara konservasi dan budidaya. Padahal, pilihan yang lebih masuk akal adalah menolak budidaya yang merusak, sekaligus memperkuat kegiatan ekonomi yang menjaga. Masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama konservasi, tetapi fungsi Leuser juga tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan. Dua kepentingan ini hanya bisa dipertemukan bila pemerintah berani membuat batas yang jelas.

Maka rumusan kebijakannya sebaiknya dibuat tegas: kegiatan budidaya di KSN KEL hanya dapat dipertimbangkan secara terbatas, selektif, rendah dampak, sesuai tata ruang, serta tidak menurunkan fungsi lindung, konektivitas habitat, jasa ekosistem, dan daya dukung lingkungan. Di kawasan konservasi, hutan lindung, sempadan sungai, lereng rawan bencana, habitat kunci, dan koridor satwa, kegiatan budidaya intensif harus dibatasi sangat ketat atau tidak diperkenankan.

Leuser bukan ruang kosong yang menunggu dibuka. Ia adalah sistem penyangga kehidupan yang sudah bekerja jauh sebelum peta, izin, dan rencana pembangunan dibuat. Tugas kebijakan publik bukan menghabiskan ruang itu, melainkan memastikan manfaatnya tetap hidup: untuk masyarakat sekitar, untuk Sumatera Utara, dan untuk generasi yang kelak menanggung akibat dari keputusan kita hari ini.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi