Leuser Harus jadi Agenda Pembangunan Daerah, Bukan Sekadar Agenda Konservasi

Leuser Harus jadi Agenda Pembangunan Daerah, Bukan Sekadar Agenda Konservasi
Onrizal (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan — Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, bukan hanya sebagai urusan konservasi. Keberadaan kawasan ini memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan air, mengurangi risiko bencana, melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus menopang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat di Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Onrizal, dosen dan peneliti Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, di sela-sela Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Green Justice Indonesia (GJI) dan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara di Medan, Selasa (30/6).

Menurut Onrizal, selama ini pembahasan mengenai Leuser sering kali terjebak pada pilihan yang seolah-olah saling bertentangan antara konservasi dan pembangunan. Padahal, keduanya tidak harus diposisikan sebagai dua kepentingan yang berhadapan.

“Leuser bukan hanya kawasan yang penting bagi satwa liar dan keanekaragaman hayati. Leuser juga merupakan sistem penyangga kehidupan yang memasok air bagi jutaan penduduk, menjaga stabilitas bentang alam, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta mendukung berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, masa depan Leuser tidak bisa dipisahkan dari masa depan pembangunan Sumatera Utara dan Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser di Sumatera Utara mencakup berbagai fungsi ruang, mulai dari kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hingga area penggunaan lain. Keragaman tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak dapat dilakukan secara sektoral.

Menurutnya, kegiatan budidaya masih dimungkinkan pada lokasi-lokasi tertentu yang secara hukum dan tata ruang memang diperuntukkan bagi pemanfaatan. Namun, setiap bentuk pemanfaatan harus dilakukan secara hati-hati, mempertimbangkan daya dukung lingkungan, serta tidak mengurangi fungsi ekologis kawasan secara keseluruhan.

“Kita perlu membedakan antara kegiatan ekonomi yang mendukung keberlanjutan bentang alam dengan kegiatan yang justru memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Yang perlu diperkuat adalah usaha-usaha produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan,” katanya.

Onrizal menilai pendekatan seperti agroforestri, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata berbasis masyarakat, maupun bentuk-bentuk usaha produktif lainnya yang tidak menyebabkan perubahan tutupan lahan secara signifikan lebih sesuai dikembangkan di kawasan yang memiliki fungsi strategis seperti Leuser.

Sebaliknya, kegiatan yang berpotensi menyebabkan fragmentasi habitat, mengganggu koridor satwa liar, merusak sempadan sungai, memperbesar risiko bencana, atau menurunkan kualitas jasa ekosistem perlu dikendalikan secara ketat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat penting di Kawasan Ekosistem Leuser perlu diintegrasikan secara lebih kuat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik di tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten yang berada di dalam dan sekitar kawasan tersebut.

“Leuser tidak boleh hanya muncul sebagai catatan sektor lingkungan hidup. Kawasan ini harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, pariwisata, pengelolaan sumber daya air, hingga pengurangan risiko bencana. Dengan kata lain, Leuser harus menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah,” tegasnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara, Onrizal menilai bahwa pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat lokal.

Menurutnya, berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam harus dibangun di atas pemahaman yang sama bahwa Leuser merupakan aset strategis yang manfaatnya melampaui batas administratif dan generasi.

“Leuser tidak bisa dijaga oleh satu institusi atau satu sektor saja. Tantangan yang dihadapi kawasan ini bersifat lintas wilayah dan lintas kewenangan. Karena itu, kolaborasi dan integrasi kebijakan menjadi kunci agar tujuan pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, sebagai Ketua Dewan Pengawas Green Justice Indonesia (GJI), Onrizal menekankan pentingnya memperkuat tata kelola kawasan melalui pendekatan yang lebih terintegrasi dan berbasis ilmu pengetahuan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki perangkat yang lebih operasional untuk mengelola kawasan, mulai dari peta rujukan yang sama, identifikasi kawasan sensitif, indikator daya dukung lingkungan, hingga mekanisme penilaian yang jelas terhadap setiap rencana pemanfaatan ruang di dalam Kawasan Ekosistem Leuser.

Ia menambahkan bahwa berbagai bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir memberikan pelajaran penting bahwa biaya kerusakan lingkungan sering kali jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek yang diperoleh dari pemanfaatan ruang yang tidak terkendali.

“Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang membuka ruang seluas-luasnya. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.

Onrizal berharap lokakarya ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memperkuat integrasi perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten terkait, sekaligus memperkuat tata kelola Kawasan Strategis Nasional yang memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Leuser bukan ruang kosong yang menunggu dibuka. Ia adalah aset ekologis yang selama ini menopang kehidupan jutaan orang. Tugas kita bukan menghabiskan manfaatnya hari ini, tetapi memastikan manfaat itu tetap hadir bagi masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutupnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi