PAW Eddi Sullam Diteken Ketua DPRD Tapsel, Akademisi Minta Bupati Segera Tindak Lanjuti (Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar memasuki babak baru. Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution, S.Sos, telah menandatangani surat usulan PAW yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Tapanuli Selatan.
Surat Nomor 100.2.1.4/691/2026 tertanggal 29 Juni 2026 tersebut mengusulkan peresmian pengangkatan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan melalui mekanisme PAW.
Dosen Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel), Dr. Verdinan, S.H., M.H., menilai tahapan yang kini berada di pemerintah daerah harus segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
"PAW Eddi Sullam sudah ditandatangani Ketua DPRD. Kini saatnya Bupati Tapanuli Selatan menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum. Proses ini tidak boleh kembali berlarut-larut karena menyangkut hak politik dan representasi masyarakat," ujar Verdinan.
Menurutnya, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan surat usulan telah ditandatangani, tidak ada alasan untuk menunda tahapan berikutnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Farwiz Rizky, memastikan surat usulan PAW telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Surat PAW Eddi Sullam sudah kami antarkan ke Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Selatan untuk diproses lebih lanjut," kata Farwiz, Senin (29/6).
Ia menjelaskan keterlambatan sebelumnya terjadi karena Ketua DPRD sedang berada di luar daerah. Setelah kembali, surat langsung ditandatangani dan diteruskan kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diharapkan segera meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) peresmian PAW.
Proses ini kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian komitmen seluruh pihak dalam menegakkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(IAN/BR)