Aroma Korupsi di RSUD Pirngadi: Jaksa Geledah Ruangan, Sita Sejumlah Dokumen (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit setempat untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyampaikan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah. Penggeledahan bergerak berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan pada 25 Juni 2026 lalu.
"Hasil penyidikan telah memperoleh bukti yang cukup yang menunjukkan adanya fakta hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Karena itu, penyidikan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Valentino pada Rabu (1/7).
Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara. Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Valentino menjelaskan, saat ini proses hukum telah memasuki tahap pendalaman. Fokus utama penyidik meliputi, Penguatan alat bukti yang telah dikumpulkan. Penelusuran peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat. Pengamanan barang bukti strategis yang berkaitan dengan entitas korporasi dalam perkara tersebut.
Meski penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah barang bukti telah disita, pihak Kejari Medan hingga saat ini belum mengumumkan adanya penetapan tersangka resmi dalam kasus ini.
Penyidik menegaskan masih terus mengembangkan penyidikan di lapangan guna mengungkap secara terang-benderang siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan penyelewengan dana BLUD tersebut.
(JW/RZD)