Dibangun Adam Ilyas, Literasi Hukum Indonesia Perkuat Edukasi Hukum Publik Berbasis Digital (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta — Akses masyarakat terhadap informasi hukum yang mudah dipahami menjadi semakin penting di tengah derasnya perubahan regulasi, meningkatnya sengketa hukum, serta tingginya kebutuhan publik terhadap penjelasan hukum yang akurat. Menjawab kebutuhan tersebut, Literasi Hukum Indonesia hadir sebagai platform edukasi hukum digital yang berfokus pada penyajian informasi hukum secara populer, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Pendiri Literasi Hukum Indonesia, Adam Ilyas, S.H., M.H., dalam keterangan prsnya, Minggu (5/7/2206) mengatakan bahwa literasi hukum tidak cukup hanya hadir dalam ruang akademik atau forum profesional. Menurutnya, hukum harus dijelaskan dengan bahasa yang lebih dekat dengan masyarakat tanpa mengurangi ketepatan substansi.
“Banyak persoalan hukum sebenarnya dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari ketenagakerjaan, pidana, konsumen, keluarga, hingga hak warga negara. Tantangannya adalah bagaimana menjelaskan hukum secara benar, tetapi tetap mudah dipahami publik,” ujar Adam Ilyas.
Adam menjelaskan bahwa Literasi Hukum Indonesia dibangun untuk menjadi media edukasi yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membantu masyarakat memahami konteks hukum di balik suatu peristiwa. Karena itu, konten yang disajikan tidak terbatas pada berita, tetapi juga mencakup penjelasan konsep hukum, analisis regulasi, opini, dan materi edukatif.
Selain melalui website, Literasi Hukum Indonesia juga mengembangkan kanal media sosial, termasuk akun resmi @literasihukumcom, sebagai sarana penyebaran edukasi hukum dalam format yang lebih ringkas dan visual. Strategi ini dilakukan untuk menjangkau pembaca muda, mahasiswa hukum, pekerja profesional, serta masyarakat umum yang membutuhkan pemahaman hukum secara cepat.
Menurut Adam, perkembangan ekosistem digital membuat media hukum harus mampu menyesuaikan cara penyampaian informasi. Artikel panjang tetap diperlukan untuk memberikan kedalaman analisis, sementara konten visual dan ringkas dibutuhkan agar isu hukum dapat menjangkau audiens yang lebih luas.
“Literasi hukum harus hadir di ruang tempat masyarakat mencari informasi. Karena itu, kami mengembangkan website, media sosial, dan format konten yang lebih adaptif agar hukum tidak terasa jauh dari publik,” kata Adam.
Literasi Hukum Indonesia juga memberi ruang bagi penulis, mahasiswa, akademisi, praktisi, dan pegiat hukum untuk berkontribusi dalam menyebarkan pengetahuan hukum. Dengan model tersebut, platform ini tidak hanya menjadi media publikasi, tetapi juga wadah kolaborasi dalam memperkuat budaya hukum di Indonesia.
Dalam perkembangannya, Literasi Hukum Indonesia terus memperluas cakupan pembahasan, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum bisnis, ketenagakerjaan, hingga isu-isu konstitusional dan kebijakan publik. Berbagai tema tersebut disusun agar pembaca dapat memahami isu hukum dari sisi aturan, praktik, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Adam menegaskan bahwa penguatan literasi hukum menjadi bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang lebih sadar hak dan kewajiban. Pemahaman hukum yang baik dinilai dapat membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kesadaran hukum tidak lahir hanya dari pengetahuan tentang pasal. Masyarakat juga perlu memahami haknya, prosedurnya, dan pilihan hukum yang tersedia. Di situlah literasi hukum menjadi penting,” ujarnya.
Ke depan, Literasi Hukum Indonesia menargetkan pengembangan ekosistem edukasi hukum yang lebih luas, termasuk peningkatan kualitas konten, perluasan kolaborasi dengan penulis hukum, serta penguatan kanal digital agar informasi hukum semakin mudah diakses masyarakat.
Dengan pendekatan yang menggabungkan edukasi, media digital, dan analisis hukum populer, Literasi Hukum Indonesia berupaya mengambil peran dalam memperkuat akses publik terhadap pengetahuan hukum di Indonesia.











