Sudah Saatnya Melihat KEL (Bagian 2)

Leuser Harus Masuk Agenda Pembangunan, Bukan Sekadar Konservasi

Leuser Harus Masuk Agenda Pembangunan, Bukan Sekadar Konservasi
Akademisi Universitas Sumatera Utara, Onrizal PhD (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan — Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak cukup lagi dipahami sebagai agenda konservasi semata. Bentang alam yang menjadi rumah terakhir berbagai satwa kunci Sumatera itu dinilai harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah, memiliki target yang terukur, dukungan anggaran yang memadai, hingga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Bina Graha Kantor Bapperida Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026). Akademisi Universitas Sumatera Utara, Onrizal PhD menjelaskan, selama ini fungsi ekologis Leuser belum diterjemahkan secara utuh ke dalam dokumen pembangunan daerah.

Meski telah diakui dalam berbagai dokumen tata ruang, namun belum menjadi bagian dari sasaran pembangunan yang memiliki indikator, program, maupun alokasi anggaran yang jelas. Menurut Onrizal, pendekatan itu harus segera diubah. Kawasan Ekosistem Leuser harus masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengevaluasi perlindungan bentang alam tersebut.

"Kawasan Ekosistem Leuser harus menjadi agenda pembangunan daerah. Tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen tata ruang, tetapi harus masuk ke dalam RPJMD sehingga memiliki tujuan, sasaran, indikator kinerja, program, dan anggaran yang jelas," ujarnya.

Kerusakan lingkungan, lanjut dia, sesungguhnya merupakan ancaman terhadap kemampuan fiskal daerah. Biaya menjaga hutan jauh lebih kecil dibandingkan biaya yang harus ditanggung pemerintah ketika fungsi ekologis telah rusak. Onrizal mencontohkan banjir bandang akhir 2025. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, kerugian akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun, sedangkan kebutuhan anggaran pemulihan diperkirakan mencapai Rp30 triliun.

“Akibat banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp20 triliun. Namun untuk memulihkan kerusakan tersebut dibutuhkan biaya sekitar Rp30 triliun. Bayangkan, APBD Provinsi Sumatera Utara dalam satu tahun hanya sekitar Rp8 triliun. Itu pun sebagian besar sudah digunakan untuk belanja pegawai dan belanja rutin pemerintahan. Artinya, ketika kita salah mengelola lingkungan, biaya ekologis yang harus kita tanggung jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek yang mungkin diperoleh dari eksploitasi sumber daya alam,” katanya.

Dengan demikian, menurut Onrizal, menjaga Leuser sama artinya dengan menjaga ruang fiskal pemerintah daerah. Kawasan tersebut menjadi penyangga daerah aliran sungai, penyedia air bersih, penyimpan karbon, sekaligus benteng yang mengurangi risiko banjir, longsor, kekeringan, hingga konflik manusia dengan satwa liar. Karena itu, pengelolaan Leuser tidak boleh dibatasi oleh batas administrasi kabupaten maupun provinsi.

"Habitat dan daerah aliran sungai tidak mengenal batas administrasi. Yang mengenal batas hanya manusia, sementara ekosistem bekerja sebagai satu bentang alam," ujarnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah menyusun peta jalan implementasi perlindungan KEL selama tiga tahun. Tahun pertama difokuskan pada konsolidasi data dan penentuan lokasi prioritas, tahun kedua pada pelaksanaan restorasi dan mitigasi, sedangkan tahun ketiga diarahkan pada evaluasi, penguatan kebijakan, dan perluasan program yang telah berhasil dijalankan.

Status KSN Belum Sepenuhnya Sinkron

Akademisi sekaligus pakar hukum lingkungan, Rinaldi (Reza Perdana)
Persoalan lain yang mengemuka berasal dari aspek hukum. Akademisi sekaligus pakar hukum lingkungan, Rinaldi, menilai status Kawasan Ekosistem Leuser di Sumatera Utara belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia menjelaskan, Kawasan Ekosistem Leuser pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998. Selanjutnya, dalam kebijakan penataan ruang nasional, kawasan tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 13 Tahun 2017.

Namun di tingkat daerah, Leuser masih diposisikan sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Utara. "Status KEL sebagai KEL sudah sangat jelas dalam berbagai regulasi pemerintah pusat. Konsekuensinya, perencanaan dan pengelolaan kawasan ini memiliki mekanisme yang berbeda dengan kawasan lainnya," katanya.

Menurut Rinaldi, perbedaan status tersebut berpotensi memunculkan persoalan hierarki norma hukum dan superposisi pengaturan kewenangan, kebijakan, maupun perencanaan pembangunan karena konsekuensi hukum Kawasan Strategis Nasional berbeda dengan Kawasan Strategis Provinsi. Situasi itu dinilai semakin penting karena pemerintah pusat saat ini tengah menyelesaikan Peraturan Presiden mengenai Rencana Tata Ruang KSN KEL.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah kabupaten yang memiliki bentang Leuser agar segera melakukan penyesuaian kebijakan. "Jangan sampai ketika Peraturan Presiden nanti diterbitkan, daerah belum siap melakukan penyesuaian. Seluruh perubahan itu harus diterjemahkan ke dalam RPJMD, RTRW, maupun peraturan daerah agar memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Jangan Sibuk Konservasi, Tapi Hutan Terus Habis

Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara (Reza Perdana)
Nada yang lebih kritis disampaikan perwakilan Bitra Indonesia, Iswan Kaputra. Menurutnya, berbagai pembahasan mengenai Leuser selama ini masih terlalu banyak berkutat pada program-program konservasi, sementara akar persoalan berupa pembalakan hutan, pembukaan kawasan, dan kerusakan bentang alam belum ditangani secara serius.

"Saya melihat banyak pembahasan masih berfokus pada aspek konservasi. Padahal persoalan utama yang harus diselesaikan adalah kerusakan hutannya. Kalau itu tidak dihentikan, kondisi lingkungan akan terus memburuk," ujarnya.

Iswan mengaitkan meningkatnya frekuensi banjir dalam beberapa tahun terakhir dengan menurunnya daya dukung kawasan hulu akibat hilangnya tutupan hutan. Ia mengakui perubahan iklim telah memicu hujan ekstrem, tetapi menurutnya dampaknya menjadi jauh lebih besar karena kawasan hulu telah kehilangan kemampuan menyerap dan menahan air.

"Perubahan iklim memang memicu hujan ekstrem, tetapi ketika hutan di bagian atas sudah rusak, kemampuan bentang alam menahan air ikut hilang sehingga bencana menjadi lebih parah," katanya.

Ia menyebut masih banyak kawasan di sekitar Leuser yang mengalami pembukaan hutan, baik untuk perkebunan maupun aktivitas lain. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi prioritas melalui penguatan pengawasan, advokasi kebijakan, serta penegakan hukum yang konsisten.

"Kalau akar persoalan berupa perusakan hutan tidak diselesaikan, program-program konservasi hanya akan menjadi kegiatan pendukung tanpa mampu menghentikan kerusakan yang terus terjadi," ujarnya.

Dua Provinsi, Dua Cara Pandang

Indra Kurnia dari Orangutan Information Centre (OIC) (Reza Perdana)
Sementara itu, Indra Kurnia dari Orangutan Information Centre (OIC), menyoroti adanya perbedaan cara pandang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Aceh dalam menyikapi status Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Menurutnya, Sumatera Utara memilih menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Provinsi agar memiliki dasar hukum dalam penyusunan program dan penganggaran daerah. Sebaliknya, Aceh justru tidak memasukkan status tersebut ke dalam RTRW provinsi.

Indra menilai kedua daerah memiliki pertimbangan yang berbeda terhadap implikasi regulasi maupun penganggaran. "Fenomena ini menunjukkan adanya dua mindset berbeda dalam menyikapi regulasi nasional. Karena itu, diperlukan penyamaan perspektif agar implementasi pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan," ujarnya.

Ia berharap sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi salah satu prioritas setelah terbitnya kebijakan nasional mengenai tata ruang KEL.

Momentum Menata Tata Kelola Leuser

Akademisi Universitas Sumatera Utara, Pindi Patana (Reza Perdana)
Akademisi Universitas Sumatera Utara, Pindi Patana sebagai penanggap menilai seluruh rekomendasi yang berkembang dalam lokakarya harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan utama, bukan sekadar menghasilkan daftar kegiatan konservasi. Menurutnya, kebijakan pengelolaan Leuser harus dibangun di atas data yang kuat, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang dapat diukur keberhasilannya.

Ia mengusulkan agar fokus rekomendasi diarahkan pada integrasi kebijakan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional ke dalam RPJMD provinsi maupun kabupaten. Dengan demikian, status KSN tidak berhenti sebagai penetapan administratif, tetapi memiliki konsekuensi nyata terhadap kebijakan pembangunan dan pengalokasian anggaran.

Pindi juga menilai pengelolaan Leuser tidak dapat dibebankan hanya kepada sektor kehutanan. Menurutnya, dunia usaha, lembaga investasi, pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem tata kelola yang sama.

Selain itu, ia mendorong penyusunan data rinci mengenai kondisi masing-masing kabupaten, termasuk luas kawasan, ancaman utama, konflik satwa, potensi jasa lingkungan, hingga peluang pengembangan ekonomi hijau.

Ia mengusulkan pengembangan sistem zonasi komoditas yang ramah lingkungan, pemberian insentif kepada masyarakat yang mempertahankan tutupan hutan, perlindungan koridor satwa, restorasi habitat, penguatan konektivitas bentang alam, serta peningkatan kesadaran masyarakat sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.

Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus diperkuat untuk menghentikan berbagai aktivitas yang mengancam kawasan. Menutup tanggapannya, Pindi mengingatkan, berbagai bencana ekologis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola Leuser.

"Jangan sampai kita kehilangan momentum. Bencana ini harus menjadi titik balik untuk menjadikan perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara," katanya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi