Sudah Saatnya Melihat KEL (Bagian 4)

Tak Cukup Hanya Mempertahankan Hutan yang Tersisa

Tak Cukup Hanya Mempertahankan Hutan yang Tersisa
Koordinator Riset Biodiversitas Orangutan Information Centre (OIC), Susandro Frima Sitorus (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan — Upaya menjaga Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak cukup hanya mempertahankan kawasan hutan yang masih tersisa. Di banyak lokasi, habitat satwa liar telah terfragmentasi akibat pembangunan jalan, perubahan penggunaan lahan, hingga ekspansi perkebunan. Karena itu, menjaga keterhubungan antar habitat melalui pembangunan koridor ekologis dinilai menjadi salah satu strategi penting agar fungsi bentang alam Leuser tetap terpelihara.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Riset Biodiversitas Orangutan Information Centre (OIC), Susandro Frima Sitorus, dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara yang digelar Green Justice Indonesia (GJI) bersama Bapperida Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026), di Aula Bina Graha Kantor Bapperida Sumut.

Dalam presentasinya, Sandro memaparkan hasil kajian mengenai koridor ekologis di bentang alam Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi. Kawasan tersebut merupakan salah satu habitat penting orangutan sumatera (Pongo abelii) sekaligus menjadi bagian dari lanskap Leuser yang masih menyimpan tutupan hutan relatif baik.

Ia menjelaskan, sebelumnya penelitian tahun 2016 masih mengelompokkan Sikulaping dan Siranggas sebagai satu metapopulasi. Namun berdasarkan publikasi ilmiah terbaru tahun 2026, populasi orangutan di kawasan tersebut kini terbagi ke dalam tiga metapopulasi, yakni Batu Ardan, Sikulaping, dan Siranggas.

Pemisahan populasi tersebut menunjukkan bahwa habitat orangutan telah mengalami fragmentasi yang cukup serius. "Ketika populasi satwa terpisah, ruang geraknya menjadi semakin terbatas. Pertukaran genetik ikut berkurang sehingga dalam jangka panjang meningkatkan risiko inbreeding dan menurunkan kemampuan populasi untuk bertahan," ujarnya.

Karena itu, menurut Sandro, keberadaan koridor ekologis menjadi sangat penting sebagai jalur penghubung antar habitat sehingga satwa tetap dapat berpindah secara alami tanpa harus keluar dari bentang hutan yang aman.

Ia menjelaskan penyusunan koridor ekologis tidak dilakukan secara sederhana, melainkan melalui analisis spasial yang menggabungkan berbagai variabel bentang alam. Tim peneliti memetakan kondisi tutupan lahan, tipe vegetasi, kemiringan lereng, jaringan sungai, keberadaan jalan, permukiman, hingga jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET). Salah satu variabel yang digunakan ialah indeks vegetasi (NDVI) untuk melihat kualitas tutupan vegetasi yang memengaruhi peluang pergerakan satwa.

“Pada beberapa titik, kanopi pohon di kedua sisi jalan masih saling terhubung sehingga masih memungkinkan dimanfaatkan satwa arboreal untuk berpindah. Salah satu opsi yang diusulkan ialah pembangunan artificial corridor atau canopy bridge pada titik-titik yang telah dipetakan agar pergerakan satwa tetap terjaga meskipun terpisah oleh jalan. Tentu saja pembangunan tersebut membutuhkan kajian teknis yang lebih mendalam, mengingat terdapat berbagai tingkat gangguan dan hambatan lanskap,” katanya.

Seluruh variabel tersebut kemudian dianalisis menggunakan pendekatan least-cost path analysis untuk mencari jalur dengan hambatan paling rendah bagi pergerakan satwa. "Kami tidak hanya mencari jalur terpendek, tetapi jalur yang paling mungkin digunakan satwa dengan risiko gangguan paling kecil," jelasnya.

Hasil analisis menunjukkan bentang alam Pakpak Bharat dan Dairi masih memiliki peluang besar untuk mempertahankan konektivitas habitat. Tutupan hutan primer dan sekunder masih mendominasi sebagian besar kawasan sehingga proses pemulihan konektivitas dinilai masih memungkinkan dilakukan.

Salah satu lokasi prioritas berada pada kawasan Hutan Lindung Batu Ardan bagian atas dan bagian bawah yang saat ini terpisahkan oleh ruas jalan. Koridor yang diusulkan memiliki luas sekitar 268,31 hektare yang terdiri atas kawasan hutan lindung dan sebagian Areal Penggunaan Lain (APL) yakni; 9,35 ha sawit, 74 bangunan, vegetasi non hutan, bukaan lahan, sungai, SUTET.

Menurut Sandro, kawasan tersebut memang tidak sepenuhnya berupa hutan alami. Di dalamnya terdapat perkebunan sawit, permukiman masyarakat, lahan terbuka, sungai, hingga jaringan listrik. Namun justru kondisi itu menunjukkan bahwa pembangunan koridor ekologis harus mempertimbangkan kepentingan konservasi sekaligus kebutuhan masyarakat.

"Koridor bukan berarti seluruh kawasan harus dikosongkan dari aktivitas manusia. Yang dicari adalah bagaimana konektivitas satwa tetap terjaga tanpa menghilangkan ruang hidup masyarakat," katanya.

Untuk memastikan hasil analisis spasial sesuai dengan kondisi di lapangan, tim juga melakukan survei langsung pada sejumlah titik koridor yang diusulkan. Hasil observasi lapangan menunjukkan orangutan sumatera masih memanfaatkan kawasan tersebut sebagai jalur pergerakan.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa meskipun habitat mulai terfragmentasi, satwa masih memanfaatkan bentang alam tersebut sebagai jalur berpindah. "Ini menjadi kabar baik karena artinya konektivitas belum sepenuhnya hilang. Masih ada kesempatan untuk mempertahankannya sebelum fragmentasi menjadi semakin parah," ujarnya.

Sandro mengingatkan bahwa tekanan terhadap bentang alam Leuser terus meningkat setiap tahun. Perluasan permukiman, pembukaan kebun, pembangunan jalan, hingga perubahan tata ruang berpotensi mempersempit ruang gerak satwa liar. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa intervensi kebijakan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh populasi orangutan, tetapi juga terhadap fungsi ekologis bentang alam Leuser secara keseluruhan.

"Koridor ekologis bukan hanya untuk orangutan. Koridor menjaga fungsi bentang alam, menjaga daerah aliran sungai, mengurangi fragmentasi hutan, sekaligus meningkatkan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim," katanya.

Karena itu, ia mengusulkan agar hasil kajian tersebut tidak berhenti sebagai penelitian akademik, melainkan menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah. Koridor ekologis, menurutnya, perlu diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga program restorasi habitat dan mitigasi konflik manusia-satwa.

Menurut Sandro, implementasi koridor ekologis perlu dilakukan secara bertahap. Dalam konsep roadmap yang disusunnya, tahapan dimulai dari kajian, kemudian penetapan koridor, dilanjutkan dengan restorasi habitat, mitigasi konflik manusia dan satwa liar, hingga monitoring bersama untuk memastikan konektivitas habitat tetap terjaga dalam jangka panjang.

Ia juga mengusulkan sejumlah program prioritas yang dapat dijalankan pemerintah dan para pemangku kepentingan, antara lain perlindungan koridor ekologis, restorasi habitat, pengurangan fragmentasi bentang alam, mitigasi konflik satwa liar, serta monitoring biodiversitas bersama masyarakat.

Menurutnya, rangkaian langkah tersebut diperlukan agar koridor ekologis tidak hanya berhenti sebagai hasil kajian ilmiah, tetapi benar-benar diterapkan dalam pengelolaan lanskap Leuser. Selain itu, kawasan koridor dapat dikembangkan melalui rehabilitasi menggunakan tanaman multiguna (multi purpose tree species/MPTS) yang tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa menghilangkan fungsi ekologis kawasan.

"Infrastruktur ekologis seharusnya dipandang sebagai bagian dari infrastruktur pembangunan, sama pentingnya dengan jalan maupun irigasi. Bedanya, koridor menjaga agar ekosistem tetap bekerja dan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari lingkungan yang sehat," ujarnya.

Sinkronisasi Kebijakan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo (Reza Perdana)
Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, mengatakan kajian koridor ekologis seperti yang dipaparkan OIC menunjukkan bahwa perlindungan Leuser membutuhkan dasar kebijakan yang kuat agar dapat diimplementasikan pemerintah daerah.

Menurut Panut, hingga kini status Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) masih belum sepenuhnya dipahami dan diterjemahkan ke dalam dokumen pembangunan daerah. Padahal pemerintah pusat telah menetapkan KEL sebagai KSN melalui regulasi penataan ruang sejak 2008 dan kembali menegaskannya pada 2017.

"Yang menjadi persoalan bukan lagi status hukumnya, tetapi bagaimana status tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah. Banyak pemerintah daerah belum menjadikan KSN sebagai dasar dalam penyusunan RPJMD maupun RTRW," katanya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat berbagai kajian ilmiah mengenai Leuser, termasuk rekomendasi pembangunan koridor ekologis, sering kali belum memperoleh ruang dalam kebijakan maupun penganggaran daerah.

Karena itulah Green Justice Indonesia menginisiasi lokakarya yang mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pengelola kawasan agar memiliki pemahaman yang sama mengenai posisi KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Menurut Panut, konsep KSN mengakomodasi manusia, satwa, ekonomi, dengan dampak serendah mungkin terhadap ekosistem. Ia menilai seluruh kebijakan pembangunan di kawasan Leuser harus mampu menjaga fungsi ekologis bentang alam sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi pembangunan itu harus mengikuti daya dukung lingkungan. Setiap pembangunan, termasuk pembangunan jalan, harus memperhatikan kaidah KSN, seperti menjaga kawasan dari perambahan dan menyediakan koridor satwa agar pergerakan satwa liar tetap terakomodasi," ujarnya.

Panut berharap hasil lokakarya tersebut menjadi pijakan awal untuk mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan berbagai rekomendasi ilmiah yang telah dihasilkan dapat masuk ke dalam proses perencanaan pembangunan.

"Kami mendesak agar lahir kebijakan yang mampu menjawab berbagai persoalan di Leuser, mulai dari perubahan fungsi kawasan, hilangnya tutupan hutan, hingga perambahan illegal,” katanya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi