Sudah Saatnya Melihat KEL (Bagian 3)

Menjaga Masa Depan Leuser Lewat Kolaborasi

Menjaga Masa Depan Leuser Lewat Kolaborasi
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan — Melindungi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak cukup dilakukan dengan menjaga kawasan konservasi semata. Bentang alam Leuser yang melintasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dan menjadi penyangga kehidupan jutaan penduduk membutuhkan pendekatan yang lebih luas, yakni mengelola seluruh lanskap secara terpadu, mulai dari kawasan inti, kawasan penyangga, hingga wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat.

Gagasan tersebut menjadi benang merah dalam pemaparan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, dan Kepala Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Melvi Sinaga, pada Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026), di Aula Bina Graha Kantor Bapperida Provinsi Sumatera Utara.

Keduanya menegaskan bahwa tantangan terbesar Leuser saat ini bukan hanya menjaga hutan yang tersisa, tetapi membangun tata kelola lintas sektor yang mampu menyeimbangkan kepentingan konservasi, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

TNGL Hanya Sebagian dari Bentang Alam Leuser

Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026) (Reza Perdana)
Subhan mengawali paparannya dengan mengingatkan bahwa banyak orang masih menyamakan Kawasan Ekosistem Leuser dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Padahal, TNGL hanyalah salah satu bagian dari bentang alam Leuser.

Luas TNGL sekitar 830 ribu hektare, sedangkan Kawasan Ekosistem Leuser secara keseluruhan mencapai sekitar 1,7 juta hektare yang mencakup kawasan konservasi, kawasan penyangga, hingga wilayah transisi yang menjadi ruang aktivitas masyarakat.

Menurutnya, jika pengelolaan hanya berfokus pada kawasan taman nasional, maka persoalan yang terjadi di luar kawasan inti akan terus memberikan tekanan terhadap fungsi ekologis Leuser.

"Pendekatan konservasi tidak lagi bisa berdiri sendiri. Kita harus melihat Leuser sebagai satu bentang alam yang utuh, yang pengelolaannya melibatkan kawasan inti, kawasan penyangga, kawasan transisi, serta masyarakat yang hidup di dalamnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Cagar Biosfer UNESCO, yang membagi pengelolaan kawasan ke dalam tiga bagian, yakni zona inti (core area), zona penyangga (buffer zone), dan zona transisi.

Masing-masing zona memiliki fungsi berbeda, namun saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan keanekaragaman hayati, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau ketiga zona ini mampu dikelola secara kolaboratif, maka banyak persoalan yang selama ini muncul dapat diselesaikan secara bersama-sama," katanya.

Konservasi Tidak Bisa Dikerjakan Sendiri

Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026) (Reza Perdana)
Menurut Subhan, pendekatan konservasi yang hanya mengandalkan institusi kehutanan sudah tidak lagi memadai menghadapi kompleksitas persoalan di lapangan.

Perambahan hutan, pembukaan lahan, konflik pemanfaatan ruang, hingga tekanan pembangunan merupakan persoalan yang melibatkan banyak sektor. Karena itu, pengelolaan Leuser harus dilakukan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan, tetapi benar-benar menyelesaikan masalah. Itu hanya bisa dilakukan melalui kolaborasi semua pihak," ujarnya.

Dalam pengelolaan TNGL sendiri, BBTNGL terus memperkuat perlindungan kawasan melalui pemantauan perubahan tutupan hutan berbasis citra satelit yang diperbarui setiap bulan.

Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan lokasi patroli lapangan sehingga potensi pembukaan kawasan maupun aktivitas ilegal dapat diketahui lebih cepat.

Selain menjaga kawasan hutan, BBTNGL juga terus melakukan pemantauan populasi satwa liar seperti harimau Sumatera, gajah Sumatera, orangutan Sumatera, hingga badak Sumatera.

Inventarisasi satwa dilakukan secara berkala melalui kerja sama dengan berbagai lembaga penelitian nasional maupun internasional untuk memastikan kondisi populasi satwa kunci tetap terpantau.

Restorasi dan Pemberdayaan Berjalan Bersama

Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026) (Reza Perdana)
Subhan mengatakan perlindungan kawasan tidak berhenti pada patroli maupun penegakan hukum. Di berbagai lokasi yang telah mengalami kerusakan, BBTNGL menjalankan program restorasi ekosistem agar fungsi ekologis kawasan dapat pulih secara bertahap. Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai membuka ruang bagi masyarakat melalui pemanfaatan kawasan sesuai regulasi terbaru mengenai pengelolaan kawasan konservasi.

Pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara legal tanpa harus mengurangi fungsi hutan. "Tujuannya bukan hanya menjaga kawasan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang legal dan berkelanjutan, tekanan terhadap kawasan konservasi akan semakin berkurang," katanya.

Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan. Namun menurutnya, pendekatan represif tidak boleh menjadi satu-satunya solusi.

"Kalau hanya mengandalkan penindakan, persoalan tidak akan selesai. Yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya melalui dialog, pemberdayaan masyarakat, kolaborasi, dan penyediaan alternatif mata pencaharian," ujarnya.

Pengalaman tersebut, kata Subhan, telah diterapkan dalam penyelesaian sejumlah konflik pemanfaatan kawasan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa harus selalu berujung pada proses hukum.

Kawasan Penyangga Perlu Diperkuat Melalui Kolaborasi

Kepala Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan DLHK Sumatera Utara, Melvi Sinaga (Reza Perdana)
Pandangan senada disampaikan Kepala Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan DLHK Sumatera Utara, Melvi Sinaga. Menurutnya, keberhasilan menjaga Kawasan Ekosistem Leuser justru sangat ditentukan oleh kondisi kawasan penyangga yang menjadi ruang interaksi antara manusia dan hutan.

"Kita tidak menampik bahwa kebutuhan masyarakat terhadap lahan akan terus meningkat. Pembangunan juga tidak bisa berhenti, tetapi pembangunan itu harus berkelanjutan. Karena itu dibutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Ekosistem Leuser agar tetap lestari," katanya.

Melvi menjelaskan tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan delineasi kawasan Leuser di Kabupaten Langkat, Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat dengan mengacu pada dokumen Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Melalui pemetaan tersebut, kawasan-kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi dapat diidentifikasi sehingga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan maupun pemanfaatan ruang.

Di Kabupaten Langkat dan Karo, sebagian besar kawasan penyangga masuk dalam kategori yang diprioritaskan untuk perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi. Sementara di Dairi dan Pakpak Bharat terdapat kawasan yang diarahkan untuk perlindungan hutan alam, peningkatan cadangan karbon, hingga rehabilitasi ekosistem.

Melvi mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah melakukan deliniasi KEL terhadap Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Hasilnya menunjukkan sebagian besar kawasan penyangga Leuser telah masuk dalam PIAPS Revisi X, sehingga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal melalui skema perhutanan sosial. Namun, menurutnya, pemanfaatan kawasan tersebut tetap harus disesuaikan dengan fungsi kawasan dan arah pengelolaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Perhutanan Sosial Menjadi Ruang Bagi Masyarakat

Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026) (Reza Perdana)
Selain perlindungan kawasan, Melvi mengatakan pemerintah terus mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat melalui program perhutanan sosial. Hingga saat ini, terdapat 293 persetujuan perhutanan sosial di Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. Program tersebut membuka peluang bagi masyarakat mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan tanpa melakukan pembukaan kawasan baru.

Kegiatan yang dapat dikembangkan meliputi agroforestri, ekowisata, budidaya hasil hutan bukan kayu, silvopastura, silvofishery, jasa lingkungan, getah pinus, hingga budidaya madu. "Yang dikembangkan bukan pembukaan hutan baru, tetapi pemanfaatan kawasan secara lestari sesuai fungsi kawasan," ujarnya.

Menurut Melvi, keberhasilan program tersebut bergantung pada kemampuan seluruh pihak menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan fungsi ekologis kawasan. Karena itu, pembangunan ekonomi di kawasan penyangga harus tetap mengacu pada daya dukung lingkungan dan arahan pemanfaatan ruang yang telah disusun pemerintah.

Kolaborasi Menjadi Kata Kunci

Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026) (Reza Perdana)
Baik Subhan maupun Melvi sama-sama menegaskan bahwa masa depan Kawasan Ekosistem Leuser tidak dapat ditentukan oleh satu lembaga atau satu sektor saja. Pengelolaan kawasan membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, hingga masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.

Kolaborasi tersebut mencakup patroli bersama, rehabilitasi kawasan, pengembangan perhutanan sosial, penyelesaian konflik pemanfaatan ruang, hingga penyusunan kebijakan pembangunan yang berpihak pada kelestarian bentang alam.

"Kolaborasi menjadi kunci. Perlindungan kawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga dengan memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan yang sesuai dengan ketentuan," kata Melvi.

Melvi mengakui perlindungan kawasan penyangga masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia maupun anggaran. Karena itu, menurutnya, pengamanan kawasan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah.

DLHK Sumatera Utara memperkuat patroli bersama yang melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kelompok perhutanan sosial, serta berbagai mitra pembangunan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan. Pendekatan kolaboratif tersebut, katanya, menjadi salah satu upaya menjaga kawasan hutan sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam perlindungan Leuser.

Belajar dari Pengalaman di Tangkahan

Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026) (Reza Perdana)
Melvi juga menyinggung pengalaman pengelolaan kawasan di Tangkahan yang telah mengembangkan skema kemitraan konservasi di kawasan penyangga Leuser. Menurutnya, pemerintah pernah mencabut izin salah satu kelompok perhutanan sosial di kawasan tersebut.

Namun pencabutan itu bukan disebabkan oleh kegagalan skema perhutanan sosial, melainkan karena keanggotaan kelompok tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengalaman tersebut, katanya, menjadi pembelajaran bahwa pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial harus dijalankan secara akuntabel dan sesuai regulasi agar tujuan konservasi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi