Penjual Rokok Ilegal Ditangkap Polisi, BB 48 Slop Berbagai Merek Diamankan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Penjual rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek, ditangkap Polisi Polres Padanglawas.
Barang bukti rokok ilegal diamankan sebanyak 48 slop dari berbagai jenis merek antara lain, merek Luffman Mild, Luffman merah, merek X-Bold, Denza, Hummer Pro, Aurora, Coffe, Coffy Berry, Duta dan Hummer Brown.
Kapolres Palas,AKBP Dodik Yuliyanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim,AKP Irwansah Sitorus, membenarkan Sat Samapta ada menyerahkan penjual rokok ilegal bersama barang bukti rokok sebanyak 48 slop.
" Personel Sat Samapta,menyerahkan seorang penjual rokok ilegal bersama 48 slop rokok sebagai barang bukti kepihak Sat Reskrim Polres Palas," terang Irwansah, Minggu (19/7/2026).
Dikatakan,menjual dan menyimpan rokok ilegal tanpa cukai merupakan tindak pidana. Hal itu diatur Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat(1), UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
AKP Irwansah Sitorus menjelaskan, tersangka penjual rokok ilegal yang diserahkan berinisial SAH(35) warga lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun.
Ditambahkan, Polres Palas terus mengambil langkah tegas dan konsisten memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Penindakan ini adalah upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal," imbuhnya.
Adapun jenis rokok ilegal yang diamankan berupa merek Luffman sebanyak 17 slop, merek X Bold dan Denza serta Hummer 8 slop, merek Aurora,Coffe sebanyak 21slop dan merek Duta sebanyak 2 slop.
(ATS/NAI)









