Ketua Bapemperda Sumut Darma Putra Rangkuti SHut MSi didampingi Thomas Dachi foto bersama usai rapat. (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – DPRD Sumatera Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memastikan pelaksanaan program CSR perusahaan di Sumut berlangsung lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti SHut MSi mengatakan pembahasan Ranperda TJSL telah memasuki tahap sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan. Selain menggelar rapat di DPRD Sumut, pihaknya juga telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simalungun dengan mengundang sejumlah perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyerap masukan.
"Kami ingin menjadikan perda ini sebagai jembatan antara perusahaan dengan masyarakat. DPRD memberikan produk hukum daerah yang bermanfaat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Darma Putra Rangkuti didampingi anggota Bapemperda Thomas Dachi usai rapat Bapemperda di DPRD Sumut, Rabu (22/7/2026).
Menurut Darma, secara nasional kewajiban pelaksanaan TJSL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Penanaman Modal. Namun, keberadaan Perda dinilai penting sebagai pedoman pelaksanaan di daerah agar seluruh perusahaan memiliki standar yang sama.
Ia mengungkapkan, selama melakukan pengawasan di lapangan, DPRD masih menemukan perusahaan yang belum menjalankan program CSR secara optimal. Di sisi lain, terdapat pula perusahaan yang dinilai konsisten memberikan kontribusi kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada perusahaan yang sudah menjalankan CSR dengan baik disamakan dengan yang tidak menjalankan sama sekali. Karena itu perlu aturan yang jelas agar lebih adil," katanya.
Dalam Ranperda tersebut, Bapemperda mengusulkan penerapan mekanisme reward dan punishment. Perusahaan yang aktif melaksanakan program TJSL akan mendapatkan penghargaan berupa publikasi positif dari pemerintah, kemudahan dalam pelayanan perizinan, hingga dukungan pemerintah dalam penyelesaian persoalan sosial yang melibatkan masyarakat.
Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban TJSL akan dikenakan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran administratif, pengumuman kepada publik, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha.
"Aturan main ini dibuat supaya ada penghargaan bagi perusahaan yang kooperatif dan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosialnya," tegasnya.
Darma menjelaskan, fungsi pengawasan nantinya akan melibatkan tiga unsur, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui lembaga yang akan ditentukan, DPRD Sumut melalui fungsi pengawasan, serta masyarakat sebagai pihak yang berhak mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan TJSL.
Bahkan, Bapemperda membuka peluang pembentukan lembaga khusus di lingkungan Pemprov Sumut yang bertugas melakukan evaluasi, pengawasan, dan menerima laporan pelaksanaan CSR perusahaan.
Terkait potensi dana CSR di Sumatera Utara, Darma menilai nilainya sangat besar mengingat banyaknya perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam, seperti perkebunan, pertanian, pertambangan, hingga industri hilirisasi. Namun, hingga kini belum ada data pasti karena belum terdapat mekanisme pelaporan yang terintegrasi.
"Selama ini kita hanya mendengar ada CSR, tetapi belum bisa mengontrol secara menyeluruh. Melalui perda ini nantinya kita bisa mengetahui berapa potensi CSR yang dimiliki Sumatera Utara dan bagaimana pemanfaatannya untuk masyarakat," ujarnya.
Ia memastikan pembahasan Ranperda TJSL akan terus dilanjutkan dengan mengundang lebih banyak perusahaan BUMN maupun swasta berskala besar di Sumatera Utara untuk memberikan masukan.
Darma menambahkan, sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Jambi telah lebih dahulu memiliki Perda TJSL. Karena itu, DPRD Sumut berharap regulasi serupa dapat segera disahkan sebagai Ranperda inisiatif DPRD Sumut, dengan target pembahasan rampung tahun ini atau paling lambat pada 2027.
"Harapan kami, perda ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dunia usaha, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," pungkas politisi muda Partai Golkar ini.
(NAI/NAI)











