Pemkab Taput Restrukturisasi Perjanjian Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput), merestrukturisasi perjanjian pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero.
Restrukturisasi pinjaman ditandai dengan penandatanganan nota addendum antara Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran (JTP), Hutabarat dengan Direktur Utama PT SMI, Faaris Pranawa, di Kantor Pusat PT SMI Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Bupati mengatakan, restrukturisasi perjanjian pinjaman PEN ini dilakukan untuk memperpanjang tenor pembayaran dan meringankan beban bulanan yang lebih proporsional.
"Ini merupakan upaya Pemkab Taput untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan tenor yang lebih panjang dan beban bulanan yang lebih proporsional, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Pemkab memiliki ruang gerak fiskal.
"Ruang gerak fiskal yang lebih lega untuk mendanai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat," ujarnya.
Adapun restrukturisasi pinjaman PEN tersebut telah ditetapkan tenor masa pembayaran dari 8 tahun menjadi 15 tahun. Total pinjaman PEN Pemkab Taput tahun 2020 sebesar Rp 319,2 miliar.
Dari jumlah pinjaman tersebut, Pemkab Taput telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp141,8 miliar. Sedangkan sisa pinjaman sebesar Rp177,3 miliar.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya Pemkab cukup mengangsur sebesar Rp1,64 miliar per bulan yang akan dimulai pada Bulan Januari 2027 hingga Desember tahun 2035.
(CAN/RZD)