BC Gagalkan Penyelundupan Tiga Moge Senilai Rp1,8 Miliar

BC Gagalkan Penyelundupan Tiga Moge Senilai Rp1,8 Miliar
Kepala Kantor BC Langsa, Dwi Harmawanto memperlihatkan barang bukti hasil penyelundupan di kantor setempat, Selasa (11/8/2026). (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Tim Bea Cukai (BC) Langsa bersama BC Medan menggagalkan penyelundupan tiga unit motor gede (moge), 11 koli suku cadang dan aksesori sepeda motor di kawasan Tol Medan–Pangkalan Brandan, Sabtu (8/8/2026).

Barang-barang tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pikap. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan kendaraan beserta seluruh muatan yang diduga hasil penyelundupan.

Kepala BC Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.

“Hasil penindakan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyelundupan barang di wilayah Aceh Tamiang,” kata Dwi saat konferensi pers di Kantor BC Langsa, Selasa (11/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BC Langsa menerjunkan patroli laut pada Kamis (6/8/2026). Namun, operasi dihentikan karena cuaca buruk melanda perairan Kecamatan Seruway.

Petugas kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Langsa menerima informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, Tim P2 BC Langsa melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan memasuki wilayah Sumatera Utara. BC Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan BC Medan untuk melakukan penindakan bersama.

“Kedua tim terus melakukan pengejaran hingga memasuki ruas Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target,” ujar Dwi.

Petugas kemudian menunjukkan identitas sebagai petugas BC dan memerintahkan pengemudi menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Tim BC selanjutnya menguasai kendaraan beserta muatan yang diduga merupakan barang hasil penyelundupan. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri.

“Barang bukti berupa tiga unit moge, satu unit pikap yang digunakan untuk mengangkut barang, serta barang bukti lainnya telah diamankan di Kantor BC Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Dwi.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp3 miliar.

Dwi menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam menjalankan fungsi community protector, BC berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

(DIR/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi