Revitalisasi Infrastruktur Kampus, USU Pastikan Chapel Tak Ditutup dan Tetap Rumah Ibadah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan informasi yang beredar menyebutkan bahwa USU akan menutup rumah ibadah Chapel adalah tidak benar. USU memastikan chapel tetap difungsikan sebagai tempat ibadah dan hanya akan menjalani renovasi untuk meningkatkan kualitas fasilitas sebagai bagian dari proses revitalisasi dan optimalisasi fungsi Chapel USU.
"Rencana revitalisasi dan optimalisasi Chapel USU bukanlah rencana yang baru muncul, melainkan telah direncanakan sejak tahun 2015. Revitalisasi tersebut didasarkan pada pertimbangan pengembalian fungsi, termasuk lokasi chapel yang kerap terdampak banjir ketika curah hujan tinggi, sehingga diperlukan penataan dan peningkatan infrastruktur demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaat," kata Ami Dilham, kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
USU memastikan bahwa setelah direnovasi, fungsi chapel tidak akan berubah dan tetap menjadi rumah ibadah sebagaimana selama ini digunakan oleh sivitas akademika dan warga.
"Tidak ada kebijakan untuk menutup ataupun mengalihfungsikan tempat ibadah tersebut dan selama proses renovasi berlangsung, aktivitas peribadatan tetap dapat berjalan. USU akan menyediakan lokasi sementara untuk tetap melaksanakan ibadah dengan nyaman tanpa adanya penghentian kegiatan keagamaan," ucapnya.
Ami menjelaskan bangunan hasil renovasi dirancang menjadi dua lantai. Selain tetap menyediakan ruang ibadah, bangunan tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa ruang pertemuan dan ruang rapat yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan akademik maupun kelembagaan.
"Dengan adanya penambahan fasilitas tersebut, USU berharap chapel dapat menjadi bangunan yang lebih optimal dalam mendukung aktivitas kampus tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai tempat ibadah," ujarnya.
USU juga menegaskan bahwa izin pendirian Chapel di atas lahan milik USU sejak awal diberikan untuk chapel Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU dan tidak boleh dialihkan, disewakan, baik sebagian atau seluruhnya untuk keperluan lain.
"Saat ini USU telah membentuk tim revitalisasi dan optimalisasi fungsi Chapel USU yang diketuai oleh Prof. Dr. Luhut Sihombing, MP.," ungkapnya.
Tempat persekutuan bukan gereja
Sementara itu, Bonar Panggabean anak dari salah satu pendiri chapel Dr. Ing. Hotma panggabean
sebagai Pengurus PIWK, menyampaikan keberadaan chapel berangkat dari kerinduan para dosen pendiri untuk memiliki tempat persekutuan dan ibadah bersama.
Ia menjelaskan, para pendiri chapel tetap menjalankan pelayanan dan kehidupan jemaat di gereja masing-masing. Chapel kemudian menjadi ruang persekutuan sekaligus tempat mahasiswa beribadah dan menjalankan berbagai kegiatan kerohanian.
“Jadi kita masing-masing tetap berjemaat dan bekerja seperti biasa. Nah, di sini menjadi tempat persekutuan dan juga tempat mahasiswa untuk beribadah,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan di chapel pada masa awal tidak hanya berlangsung pada hari Minggu. Berbagai kegiatan kerohanian, termasuk latihan paduan suara dan persekutuan, juga pernah dilakukan di tempat tersebut.
Terkait rencana revitalisasi chapel, ia menyatakan dukungannya. Menurutnya, usulan revitalisasi merupakan sesuatu yang patut diapresiasi karena chapel dibangun sebagai tempat bersama.
“Kami tentu dukung. Saya selalu, daripada bilang tidak, ini usul, ya kita terima kasih. Kenapa? Karena kami juga orang yang mengusulkan. Kami itu orang yang mengusulkan,” katanya.
Ia juga menilai perlu ada penataan yang lebih jelas mengenai pengelolaan dan masa pelayanan di chapel. Menurutnya, sejak awal keberadaan chapel tidak dimaksudkan sebagai gereja dalam pengertian institusi jemaat, melainkan sebagai tempat persekutuan dan pelayanan.
Ia menjelaskan, pada awalnya para pendiri belum memiliki pendeta tetap. Karena itu, pelayanan dilakukan secara bergantian oleh pendeta dari berbagai denominasi. Kondisi tersebut kemudian mendorong pengurus untuk mengupayakan adanya pendeta yang dapat melayani secara tetap di chapel.
“Dulu kami tidak punya pendeta tetap. Jadi setiap minggu pendetanya bergantian. Kadang dari Methodist, kadang dari HKBP, dan sebagainya. Akhirnya majelis berpikir, daripada setiap minggu seperti ini, lebih baik ada pendeta muda yang mau menjadi pendeta tetap di sini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan di chapel selama ini juga telah memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kampus, termasuk melalui kegiatan sekolah minggu. Namun, menurutnya, sejarah dan status awal chapel perlu tetap menjadi pertimbangan dalam membahas berbagai persoalan yang muncul saat ini.
Karena itu, ia berharap persoalan terkait chapel dapat dilihat berdasarkan sejarah pembentukan, aturan, serta dasar hukum yang berlaku.
“Lihat dulu perkaranya secara hukum. Kalau memang punya hak, silakan. Kita juga bisa mengalah. Tapi kalau ada dasar yang jelas, tentu harus dilihat bersama,” ujarnya.
Sejarah Chapel USU
Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Yayasan Chapel Oikumene USU, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengajak masyarakat untuk mengenal lebih jauh mengenai sejarah berdirinya Chapel USU yang peruntukannya adalah untuk tempat bagi kalangan dosen dan mahasiswa USU yang beragama Kristen dalam melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan. Hal ini menjadi salah satu butir yang ditegaskan pada SK Rektor USU no 34 tahun 1986 yang ditandatangani oleh Rektor USU saat itu Prof Dr AP Parlindungan.
“Chapel itu dibangun sebagai ikon toleransi beragama di USU. Founding Fathers-nya adalah sejumlah profesor beragama Kristen di USU seperti Prof A.T Barus, Prof Apul Panggabean, Prof Boloni Marpaung, Prof Pemimpin Siagian, Drs. Bistok Sirait, Prof Toga Tobing, Prof MPL Tobing. Drs T.S Bulolo, Ir E.B Sianturi, Dr. Ing. Hotma panggabean dan nama nama lain yang tidak tersebut lagi,” kata Prof Ningrum.
Prof Ningrum menjelaskan, proses pembangunan gedung Chapel USU itu dapat berjalan dengan pembiayaan yang ditanggung oleh para founding fathers tersebut. Namun, status lahan merupakan milik Universitas Sumatera Utara (USU) dimana pemakaian lahan untuk pembangunan Chapel tersebut dituangkan dalam SKP Rektor USU no 34 Tahun 1986 tentang penunjukan dan hak pakai persil tanah.
SK ini sendiri menjadi jawaban atas surat permohonan mendirikan bangunan Chapel yang diajukan oleh Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU pada Tahun 1985. Dalam SK rektor itu, ada tiga syarat yang harus dipatuhi terkait penggunaan tanah persil milik USU tempat berdirinya Gedung Chapel tersebut. Ketiganya yakni bahwa tanah tersebut tidak boleh disewakan sebagaian atau seluruhnya untuk keperluan lain; kedua, persil tanah untuk Chapel tidak boleh ditambah luasnya tanpa izin dari Rektor USU; dan ketiga, persil tanah tersebut hanya digunakan untuk Chapel Persekutuan Iman Warga Kristen Kampus USU Medan.
“Itulah yang menjadi dasar hukum hubungan antara Chapel Oikumene USU dengan USU,” ujar Prof Ningrum didampingi Ketua PIWK USU, Prof Dr Robert Sibarani. (BR)











