SK Gubernur Sudah Turun, PAW Yusuf Siregar Masih Tunggu Proses DPRD (Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan telah terbit. Namun, proses pelantikan H. Mhd Yusuf Siregar masih menunggu tahapan di internal DPRD.
SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/534/KPTS/2026 ditetapkan pada 10 Agustus 2026 dan menetapkan Yusuf Siregar sebagai PAW menggantikan Eddi Sullam Siregar.
Sekwan Tapsel, Parwis Rizki Daulay, mengatakan SK tersebut baru diterima Sekretariat DPRD pada Kamis (20/8).
“Sudah kita terima melalui Kabag Hukum Persidangan, Arwan Siregar. Terkait SK PAW Gubernur ini akan kita teruskan kepada pimpinan,” ujar Parwis.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution mengatakan dirinya belum menerima SK tersebut. Ia menegaskan pelantikan PAW tidak bisa langsung dilakukan karena masih harus melalui mekanisme internal, termasuk rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Kalau sudah saya terima, tidak semudah itu untuk melaksanakan pelantikan PAW, karena harus melalui rapat Badan Musyawarah,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak tertentu, Parwis menyebut hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, proses PAW tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Upaya hukum itu hak semua warga negara, namun untuk proses PAW ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan SK Gubernur telah diterima Sekretariat DPRD, publik kini menunggu tindak lanjut pimpinan DPRD Tapsel hingga proses pengucapan sumpah/janji Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD.
(IAN/BR)