Sosialisasi Perda KTR, Lily: Warga Tidak Dilarang Merokok, Tapi Perlu Diatur Areanya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Dr Lily MBA melaksanakan Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar di Jalan S Parman, Gang Sawo, Sabtu (5/9/2026).
Dalam sosialisasi tersebut Lily menyampaikan bahwa kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, mengiklankan, menjual rokok.
"Perda ini tidak melarang masyarakat merokok. Masyarakat boleh merokok, Perda tidak membatasi masyarakat untuk tidak merokok. Karena merokok juga merupakan hak warga. Hanya saja perlu diatur kawasannya. Ada kawasan tertentu masyarakat tidak boleh merokok," jelas Lily di hadapan konstituennya yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Dijelaskan anggota Komisi II DPRD Medan itu kawasan yang dilarang merokok di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, kampus pesantren dan lainnya.
Tempat anak bermain seperti taman bermain dan penitipan anak, tempat ibadah seperti masjid, gereja Pura dan rumah ibadah lainnya, angkutan umum seperti bus kereta api dan angkutan perkotaan, tempat kerja seperti perkantoran pemerintah maupun swasta, tempat umum lainnya seperti mall, pasar, stasiun, bandara dan tempat wisata.
"Tujuannya tidak lain untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga agar masyarakat dan perokok pasif tidak terpapar bahaya racun yang dikeluarkan asap rokok tersebut," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Rokok, lanjut Lily, merupakan salah satu produk tembakau yang dimasukkan untuk dihirup asapnya, termasuklah rokok putih, kretek, cerutu dan bentuk lainnya yang dihasilkan dari tembakau. Dalam Perubahan Perda yang baru, rokok elektronik atau dikenal dengan Vape juga diakomodir di dalam Perda tersebut.
"Rokok elektronik termasuk merokok atau tidak? Termasuk merokok," cetus Lily.
Dijelaskan juga dengan adanya Perda tersebut, warga atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di area yang dinyatakan sebagai KTR. Jika sudah ditetapkan sebagai KTR, warga janganlah merokok di lokasi tersebut.
(MC/RZD)