Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Josua Tampubolon memperlihatkan barang bukti ganja dan sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang Agustus-Oktober 2026. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap 5 kasus narkoba sepanjang Agustus sampai September 2026 dan berhasil menyita barang bukti 141 Kg ganja, 1,9 Kg sabu, 6 butir pil ekstasi, 29 sacet liquid vape mengandung etomidate dan 2 bungkus keytamin cair. Selain menyita berbagai barang bukti narkotika petugas juga berhasil meringkus 10 tersangka yang salah satunya tewasa usai mendapat tindakan tegas terukur karena berupaya melakukan perlawanan kepada petugas.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Josua Tampubolon, Ketua Granat Sumut, Sastra, SH MKn, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026) mengatakan, salah satu kasus yang berhasil diungkap peredaran 15 Kg ganja di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur.
Pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNK Mandailing Natal melakukan penyelidikan terhadap jalur yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur.
Pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.45 WIB, tim melihat sepeda motor Honda Stylo wama hijau dengan Nomor Polisi BA 3667 LAD yang dikendarai dua orang menggunakan jaket hitam. Sekitar pukul 02.13 WIB, keduanya kembali menuju Kota Panyabungan dengan membawa bungkusan besar di bagian depan kendaraan. "Saat dilakukan pengejaran dan upaya penghentian, kedua pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam serta berupaya melarikan diri. Karena situasi membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur,"ungkap Brigjen Tatar.
Sekitar pukul 02.40 WIB, kedua pelaku terjatuh ke parit di Jalan Desa Darussalam. Tim kemudian mengamankan 16 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 15.332,65 gram serta kedua pelaku yang berinisial MAL dan ZI. Salah satu pelaku ZI, mengalami luka tembak dan dibawa ke Rumah Sakit terdekat. Namun naas saat tiba di RS nyawa tersangka ZI tak tertolong.
Empat kasus lainnya yakni, diungkap pada 14 Agustus 2026 di Jalan Jamin Ginting dan mengamankan seorang tersangka, MM dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu 994,4 gram sabu dari seseorang berinisial RP yang kini masuk dalam DPO. Kasus berikutnya diungkap pada 26 Agustus 2026 di kos-kosan-kosan MBC Yos Sudarso Tebing Tinggi dengan 2 tersangka yang diamankan yakni, RF dan MZ. Dengan barang bukti yang disita, 964 gram sabu dan 6 butir ekstasi.
Selanjutnya kasus yang diungkap pada, 1 September 2026 yang berhasil mengamankan 2 tersangka, RS dan MH. Barang bukti yang disita 29 sacet liquid vape mengandung etomidate dan 2 bungkus keytamin.
Terakhir ungkapan pada, 3 September 2026, dengan 3 tersangka yang berhasil diamankan yakni, M, ZSS dan S alias A. Sedangkan barang bukti yang disita, 126 Kg ganja.
"Modus operandi, mengangkut ganja menggunakan becak bermotor dari Besitang untuk diserahkan kepada penerima di wilayah Hamparan Perak, Narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Pak Kecik yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan, kemudian dikirim melalui kurir kepada penerima,"tukasnya.
(YY)