Viral Isu Dugaan Ketidaksesuaian BB Narkotika 1,5 Kg, BNNP Sumut: Itu Informasi Hoax (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), membantah adanya dugaan ketidaksesuaian barang bukti narkotika seberat 1,5 Kilogram dalam salah satu penanganan perkara narkotika.
Setiap menangani kasus narkotika, BNNP Sumut menjalankan sesuai dengan Standar operasional dan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia, yakni melalui penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka.
"Maka dari itu, BNNP Sumut tegas menyatakan bahwa informasi dugaan ketidaksesuaian barang bukti narkotika seberat 1,5 Kilogram adalah Hoax atau bohong," tegas Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho S.IK SH MH kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026) malam.
Hal ini disampaikan Brigjen Pol Tatar merespon viralnya di media sosial dan sejumlah platform digital mengenai dugaan ketidaksesuaian barang bukti (BB) narkotika seberat 1,5 kilogram dalam salah satu penanganan perkara di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Brigjen Pol Tatar menekankan bahwa, informasi tang berkembang haruslah mengacu pada fakta hukum, bukan asumsi ataupun opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
"Informasi yang beredar itu adalah Hoax dan tegas kita nyatakan, tidak sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan BNNP Sumut, tandasnya.
Brigjen Pol Tatar juga menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan penjelasan resmi kepada publik melalui konferensi pers dan rilis kasus, namun masih ada pihak yang terus menggiring opini bahwa barang bukti yang diamankan tidak sesuai.
"Itu hoaks. Kami sudah melakukan klarifikasi dan seluruh hasil penangkapan juga sudah kami rilis secara terbuka. Namun masih ada pihak yang memaksakan kehendak dengan menyebut barang buktinya 1,5 kilogram," terang Brigjen Pol Tatar.
Lebih lanjut Brigjen Pol Tatar menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki informasi atau bukti baru terkait dugaan adanya barang bukti lain yang belum terungkap agar menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau memang ada saksi yang mengetahui atau memiliki bukti bahwa barang buktinya 1,5 Kilogram, silakan dibuat laporan resmi. Kami akan periksa dan telusuri secara profesional. Jangan sampai hanya membangun opini di ruang publik tanpa dasar yang jelas," tegasnya.
Masih kata Brigjen Pol Tatar, penyebaran informasi yang tidak disertai bukti justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sebelumnya, isu dugaan ketidaksesuaian barang bukti tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media daring. Namun hingga kini belum terdapat bukti yang dapat menguatkan tudingan tersebut.
Sementara itu, BNNP Sumut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, penyidikan hingga pelimpahan perkara.
BNNP Sumut juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan mekanisme hukum apabila memiliki dugaan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
"Kami tidak anti kritik. Namun kritik harus disertai data dan bukti. Jika memang ada fakta baru, kami siap menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Brigjen Tatar.
(NAI/NAI)










