Henry Jhon Hutagalung Minta Dinkes Tindak Tegas Tenaga Medis dan RS yang Lakukan Malpraktik

Henry Jhon Hutagalung Minta Dinkes Tindak Tegas Tenaga Medis dan RS yang Lakukan Malpraktik
Henry Jhon Hutagalung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilanjutkan.

"Diharapkan nantinya, Perda tersebut dapat mengakomodir segala keluhan masyarakat Kota Medan terkait lemahnya pelayanan kesehatan di Kota Medan," tegas Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH selaku juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan dalam sidang Paripurna Internal di gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026) yang dalam rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra juga dihadiri para anggota dewan lainnya.

Dalam pandangannya, PSI menilai pembangunan kesehatan adalah bagian fundamental membangun manusia Medan yang sehat, produktif dan berkualitas. Perda No 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan karena telah berlaku UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaannya.

"Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan. Harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan penduduk besar, kepadatan tinggi dan persoalan kesehatan beragam," sebut Henry.

Masih dalam pemandangan umum Fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung menyampaikan sejumlah koreksi dan catatan krusial terkait penyusunan Perda. Seperti permintaan agar semua Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Kemudian kepada Dinas Kesehatan agar rutin menggelar customer satisfaction training bagi paramedis agar tidak ada lagi warga yang dipersulit prosedur berbelit atau mendapat perlakuan tidak ramah.

Diharapkan ada perbaikan peningkatan SDM petugas Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan. Diwajibkan minimum jumlah kamar untuk pasien BPJS dan UHC di rumah sakit.

Disarankan agar membuat papan pengumuman besar di fasilitas kesehatan yang menyatakan melayani UHC Kota dan Provinsi. Dinas Kesehatan diminta agar cepat menindak rumah sakit dan tenaga medis yang melakukan malpraktik.

Bagi Puskesmas harus memiliki dokter umum, dokter gigi, dokter internist dan spesialis. Serta diminta Dinas Kesehatan agar kerjasama dengan BPOM awasi jajanan anak sekolah yang diduga tidak sehat dan rutin advokasi ke sekolah-sekolah.

"Pada akhirnya tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat," imbuhnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi