Bangkitkan Tata Kelola Aset, Pengurus BWI Serdang Bedagai Periode 2026–2029 Resmi Dikukuhkan

Bangkitkan Tata Kelola Aset, Pengurus BWI Serdang Bedagai Periode 2026–2029 Resmi Dikukuhkan
Bangkitkan Tata Kelola Aset, Pengurus BWI Serdang Bedagai Periode 2026–2029 Resmi Dikukuhkan (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara resmi mengukuhkan kepengurusan BWI Perwakilan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masa jabatan 2026–2029 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengukuhan yang mengusung tema "Gerakan Indonesia Berwakaf Mengukir Jejak Abadi Dengan Wakaf" ini menjadi momentum penting untuk mengaktifkan kembali peran BWI Sergai yang telah lama vakum sekaligus memperkuat tata kelola dan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf di daerah tersebut.

Acara sakral ini turut dihadiri oleh Bupati Sergai yang diwakili Staf Ahli Bupati Akmal, A.P., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Sergai H. Azrul Sirait, perwakilan Kapolres Sergai, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai, kepala OPD terkait, para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sergai, serta jajaran Kementerian Agama setempat.

Kepengurusan baru ini dipimpin oleh Drs. H. Zulfikar sebagai Ketua, Yunasril, S.H., M.Kn. sebagai Wakil Ketua, Yusuf Barus, S.E., M.Si. bersama Khairun Nisya Syam Nasution, S.Sos. sebagai Sekretaris dan Wakil Sekretaris, serta Sugianto, S.Ag., M.M. sebagai Bendahara.

Ketua BWI Provinsi Sumatera Utara, H. Solehuddin Sagala, S.H., M.Si., dalam sambutannya, Selasa (3/11/2026) menekankan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah strategis untuk menghidupkan kembali peran lembaga yang sempat vakum.

Ia berharap para pengurus yang baru dilantik dapat segera membangun koordinasi erat dengan pemerintah daerah, BPN, para kepala desa, dan pihak terkait lainnya guna menata serta melindungi aset wakaf melalui proses administrasi dan penerbitan sertifikat.

Menurutnya, sertifikasi merupakan instrumen krusial untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

“Kalau harta wakaf yang tidak bergerak sudah memiliki sertifikat, perlindungannya sudah kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih banyak aset wakaf di Sergai yang perlu ditelusuri dan ditertibkan administrasinya karena dokumen dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) seringkali tidak tersedia.

Oleh sebab itu, ia meminta pengurus agar tidak ragu menjalankan tugas penyelamatan aset serta mengajak seluruh jajaran bekerja secara sungguh-sungguh demi kepastian hukum wakaf.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, H. Azrul Sirait, menyampaikan ucapan selamat dan berharap pengurus baru dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab demi mengembangkan potensi wakaf di daerah.

Ia mengingatkan bahwa bergabung dengan BWI bukan sekadar mengurus organisasi, melainkan bentuk pengabdian nyata kepada umat.

"Ini merupakan bagian dari upaya kita mewakafkan diri, waktu, tenaga, pikiran serta kemampuan untuk kemaslahatan umat, sebab wakaf bukan hanya tentang menyerahkan sebagian harta, tetapi juga bagaimana menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia optimis gerakan Indonesia Berwakaf dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjadikan wakaf sebagai instrumen pendukung pembangunan sosial, keagamaan, dan peningkatan kesejahteraan.

Sementara itu, Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati, Akmal, A.P., M.Si., memberikan apresiasi tinggi kepada BWI dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam pengembangan perwakafan.

Bupati menegaskan bahwa pengukuhan ini harus menjadi momentum memperkuat komitmen, integritas, profesionalitas, serta prinsip transparan dalam pengelolaan aset agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Ia menekankan pentingnya inventarisasi, pendataan, pensertifikatan, dan pengamanan tanah wakaf secara sistematis guna mencegah sengketa atau penyalahgunaan.

Kepada para nazir, Bupati mengingatkan agar senantiasa meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam menjaga harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Mari kita perkuat komitmen dan sinergi untuk membangun tata kelola wakaf yang tertib, amanah, profesional, dan produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, baik pada masa sekarang maupun generasi yang akan datang,” ungkap Bupati.

Menindaklanjuti amanah tersebut, Ketua BWI Sergai yang baru dikukuhkan, Drs. H. Zulfikar, menyatakan pihaknya akan langsung memprioritaskan program inventarisasi aset wakaf yang belum bersertifikat.

Langkah awal yang akan ditempuh adalah berkoordinasi dengan para nazir di tingkat kecamatan untuk menghimpun data laporan aset wakaf, baik yang diperuntukkan bagi masjid, makam, madrasah, maupun kepentingan sosial dan keagamaan lainnya.

“Tanah wakaf yang belum bersertifikat akan kita data. Kita berkoordinasi dengan para nazir yang ada di kecamatan untuk menyampaikan laporan, sehingga dapat dituangkan dalam kegiatan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat tanah wakaf,” pungkas Zulfikar.

Dengan menggandeng kepala desa dan KUA di seluruh wilayah Sergai, kepengurusan baru ini bertekad mempercepat proses pendataan dan penertiban administrasi demi perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh aset umat di Kabupaten Serdang Bedagai.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi