Ketua WMHPSB Sesalkan Tudingan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Disebut Pesanan Oknum Pers

Ketua WMHPSB Sesalkan Tudingan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Disebut Pesanan Oknum Pers
Ketua WMHPSB Sesalkan Tudingan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Disebut Pesanan Oknum Pers (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB), Yusnar Al-Banjari, menyampaikan penyesalan mendalam atas munculnya dalil dalam sidang praperadilan yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan atau kepentingan oknum pers dalam proses penetapan seorang tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai.

Tanggapan tersebut disampaikannya langsung saat ditemui di Mako Polres Sergai.

Persoalan ini sebelumnya mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN yang berusia 42 tahun oleh penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Dalam materi permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, terdapat dalil mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu serta tudingan bahwa oknum pers berinisial "T" ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses penetapan tersangka kasus pencabulan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Yusnar Al-Banjari menegaskan bahwa tudingan yang mengaitkan kerja jurnalistik dengan dugaan intervensi atau pesanan dalam penegakan hukum harus disampaikan secara hati-hati serta didukung bukti dan fakta hukum yang valid.

Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas yang dapat mencemarkan nama baik profesi wartawan.

"Tudingan yang mengaitkan kerja jurnalistik dengan dugaan pesanan dalam proses penetapan tersangka perlu disampaikan secara hati-hati dan didukung bukti serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yusnar, Rabu (9/9/2026).

Ia juga menambahkan bahwa profesi wartawan memiliki landasan hukum dan etika yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, di mana setiap jurnalis dituntut untuk bekerja secara independen, profesional, dan proporsional berdasarkan fakta di lapangan.

Yusnar menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai seharusnya lebih memahami koridor hukum tanpa harus menyeret nama pers secara sepihak ke dalam sengketa perkara kliennya.

"Seharusnya sebagai pengacara tentu memahami hukum dan profesional dalam membela kepentingan kliennya, namun jangan sampai muncul pernyataan yang seolah-olah menuduh adanya pesanan dari oknum pers dalam proses penetapan tersangka apabila tidak disertai fakta dan bukti yang jelas," tegasnya.

Lebih lanjut, Yusnar meminta semua pihak untuk bisa membedakan secara tegas antara kerja jurnalistik dan kewenangan proses penegakan hukum yang menjadi domain aparat kepolisian.

Menurutnya, pemberitaan yang disampaikan media merupakan wujud pemenuhan hak masyarakat atas informasi, sementara penyelidikan, penyidikan, dan penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan dengan menuding adanya intervensi di luar koridor hukum.

Di akhir keterangannya, Yusnar mengajak seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tidak membangun opini prematur sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.

"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum dan tidak mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi