Selama 9 Hari Berlangsung, Operasi Patuh Toba Polres Taput Temukan 350 Pelanggaran Lalulintas (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Selama 9 hari berlangsung, Operasi Patuh Toba yang digelar Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menemukan sebanyak 350 pelanggaran Lalulintas (Lalin).
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Taput, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Rabu (4/11).
Dia mengatakan, dari sebanyak 350 temuan pelanggaran tersebut pihaknya telah memberikan sanksi tilang teguran dan tilang manual.
"Sanksi tilang teguran diberikan kepada 327 orang dan tilang manual diberikan kepada 23 orang," katanya.
Dijelaskan, tilang teguran diberikan kepada pelanggaran yang dianggap tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan Lalin, seperti, tidak membawa SIM, STNK, dan kesalahan ringan lainya.
"Sedangkan tilang manual diberikan kepada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) seperti, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari 1 orang, mengemudi atau mengendara kendaraan ugal-ugalan," katanya.
"Pada pelanggaran hal seperti ini petugas mengamankan barang bukti berupa kenderaan, SIM dan STNK. Ketika yang di sita berupa kendaraan, SIM atau STNK untuk pengeluaranya nanti melalui proses persidangan," tambahnya.
Walpon mengatakan, selain melakukan penertiban di lapangan, pada Operasi Patuh Toba tahun 2026 ini juga dilakukan Pendidikan Masyarakat Lalulintas (Dikmas Lantas).
"Berupa penyuluhan ke sekolah-sekolah serta pemberian buku-buku dan alat tulis kepada siswa-siswi untuk dikenang agar selalu taat mengikuti aturan lalu lintas," ucapnya.
"Kemudian penyuluhan juga dilakuka ke tempat-tempat keramain lain," tambahnya.
Dia menambahkan, saat melakukan penyuluhan di tempat keramaian, Kapolres juga memberikan beberapa helm SNI yang memiliki barcode kepada pengendara kendaraan yang boncengannya tapi tidak memakai helm.
"Selain itu pada Operasi Patuh Toba ini petugas kita juga turut menggelar pemeriksaan dan pengecekan kendaraan (Ramcek) di terminal untuk melihat keadaan fisik kendaraan mana kala ada kendaraan yang tidak layak pakai lagi namun tetap dipaksaan untuk beroperasi," pungkasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) ke atas agar mematuhuhi aturan Lalin di jalan raya.
"Taati aturan, hati-hati dan selalu waspada agar terhindar dari pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas," imbuhnya.
(CAN/RZD)