Henry Jhon Hutagalung Ingatkan Warga Tangani Sampah Berwawasan Lingkungan (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan — Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengingatkan masyarakat akan kewajibannya agar mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan.
"Jadi janganlah sedikit–sedikit bapak ibu kalau ada sampah langsung dibuang ke tong sampah. Bagaimana caranya sampah itu tidak dibuang ke tong sampah. Misalnya, sampahnya dibakar tapi jangan sekali banyak, nanti tetangga marah karena asapnya bisa mengganggu tetangga lain," pesan Henry Jhon Hutagalung pada Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Kapiten Purba, Gang Gereja Simpang Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (8/11/2026).
Politisi PSI itu juga mengingatkan agar sampah milik warga yang ingin dibuang jangan berserakan. Dikumpulkan dalam tas plastik, lalu dibuang ke tong sampah.
"Jadi jangan sampai ada yang tercecer," pesannya.
Untuk badan usaha, lanjutnya, di tempat tertentu seperti di rumah sakit, bandara dan tempat lainnya, tong sampah sudah disesuaikan dengan fungsinya. Ada tong sampah khusus plastik, untuk kertas khusus tong sampah kertas. Jadi saat petugas kebersihan mengangkat sampah tersebut, petugas bisa mengangkatnya terpisah.
"Saya lihat petugas lingkungan hidup juga memberikan tong sampah yang sudah terpisah berdasarkan jenis sampah. Jadi warga harus tertib buang sampah. Kita ikuti apa yang sudah termaktub dalam Perda ini," kata Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini.
Henry Jhon Hutagalung juga menyampaikan dalam Perda itu Pemko juga turut berkewajiban membuat kebijakan tentang pengaturan pengelolaan sampah, juga melayani sampah–sampah yang ada di Kota Medan untuk diangkut ke tempat pembuangan sampah.
"Pemerintah juga berkewajiban membuat laporan, khususnya camat melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup tentang bagaimana pengelolaan sampah di kecamatan masing-masing. Sehingga pengelolaan sampah di wilayahnya dikelola dengan baik," jelas politisi senior itu.
Di kesemoatan itu, Henry Jhon Hutagalung juga menyampaikan bahwa bagi warga maupun badan usaha yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda atau penjara. Bagi perorangan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta atau penjara 3 bulan sesuai dengan pasal 35 ayat 1 jo Pasal 32/pasal 57 ayat 1.
Sementara untuk badan usaha denda maksimal Rp50 juta atau ancaman kurungan penjara 6 bulan hingga 1 tahun.
Dalam Sosperda yang turut diadiri dari pihal Dinas Lingkungan Hidup Junaidi LG dan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Tuntungan Jefry, beberapa warga mempertanyakan terkait pengelolaan sampah yang telah disosialisasikan tersebut.
(MC/RZD)