Medan, (Analisa). Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) merupakan salah satu kebijakan strategis dalam penataan moda transportasi di Kota Medan yang menjadi salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia saat ini dan terus berkembang secara dinamis. Kebijakan ini sangat mendukung pelaksanaan transportasi yang tepat di Kota Medan.
Demikian hal ini disampaikan Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri Lubis diwakili Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ATD MT ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) Kota Medan di Balai Kota, Jumat (21/8).
Disampaikan Renward, persoalan transportasi dan penataan arus lalu lintas tidak terlepas dari permasalahan kota besar lainnya. Karena itu Pemko Medan dan instansi terkait terus berupaya melakukan pembenahan dan rencana penerapan kebijakan transportasi yang strategis dan terukur, sehingga dapat memberikan pelayanan transportasi yang baik bagi masyarakat.
FGD digelar untuk mendiskusikan hasil dari studi yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, guna mendukung pelaksanaan kebijakan transportasi yang tepat di Kota Medan
Menurut Renward, dokumen Tatralok ini merupakan salah satu dokumen perencanaan transportasi yang komprehensif dan harus dimiliki oleh setiap kabupaten atau kota sebagaimana undang-undang dan praturan yang berlaku. “Pemko Medan mengucapkan terima kasih atas studi dan menyusunan dokumen tataran transportasi lokal Kota Medan yang dilakukan Ballitbang Kementerian Perhubungan RI. Proses selanjutnya adalah penetapan legalitas Tatralok Kota Medan melalui Peraturan Wali Kota”, kata Renward.
Kebijakan Transportasi
Melalui FGD ini, Renward berharap mendapat masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan dokumen tatralok yang nantinya disusun kebijakan-kebijakan transportasi yang strategis dan terukur serta aplikatif untuk dapat dilaksanakan di Kota Medan. Dengan demikian pelayanan transportasi bagi masyarakat kota Medan dapat terlaksana dengan baik.
Dia mengungkapkan, saat ini Kota Medan sudah menjadi kota metropolitan dengan tingkat pertumbuhan kendaraan yang semakin tinggi. Untuk itu, perlu dibuat sebuah rencana jangka panjang dengan sistem transportasi yang terintegritas khususnya transportasi massal.
“Kota Medan sangat membutuhkan tatanan transportasi lokal. Sebagai bentuk, kebutuhan akan transportasi di Medan semakin tinggi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin kuat,” kata Renward.
Dijelaskannya sejak 2008 ada tatralok, akan tetapi belum efektif. Untuk itu dengan FGD ini semakin menguatkan penerapan tatralok di Kota Medan.
Menurut Renward, hasil dari Balitbang Kementerian Perhubungan yang telah di diskusikan ini nantinya ditindaklanjuti dengan penerbitan Perda atau Perwal. Sebelum dijadikan peraturan yang mengatur tentang Tatralok tersebut akan digelar diskusi kembali yang memfokuskan membahas rancangan peraturan tersebut.
Kepala Pusat Litbang Transportasi Multimoda Kementrian Perhubungan RI, Ir Zulkifli Msc menyampaikan maksud dari studi ini adalah menyusun Sustainable Urban Transport Improvement Project (Sutip) dan Pola Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota sebagai pedoman pengaturan, pembangunan dan penyelenggaraan transportasi lokal.
“Studi yang dilakukan adalah tersedianya dokumen rencana dan prokota. Medan merupakan kota yang efektif dan efeien dalam mendukung sutip ini.” kata Zulkifli.
Dijelaskan Zulkifli lagi, program Sutip dari Tatralok ini memerlukan analisis permintaan transportasi, pengkajian model pengembangan jaringan transportasi lokal, merumuskan pengembangan jaringan prasarana dan layanan sarana transportasi.
“Selain itu, diperlukan juga perumusan kebijakan strategis dan menetapkan prioritas serta tahapan pengembangan jaringan transportasi lokal. Selanjutnya, hasil dari diskusi ini dijadikan rekomendasi perwal atau perda untuk lebih mengatur program Tatralok,” ungkapnya. (rmd)











