Bahaya Limbah B3 Terhadap Lingkungan

Oleh: Ir. Fadmin Prihatin Malau

TANPA disadari, kita se­ring membuang sampah me­ngandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di semba­rang tempat. Kemajuan tek­nologi dengan pola hidup modern, jauh dari perlakuan alami me­micu manusia da­lam kegiatannya menghasil­kan Limbah B3.

Pada satu sisi, kemajuan teknologi mem­buat ma­nusia semakin mudah dalam hi­dup­nya, dan sebuah negara akan meningkat­kan roda per­ekonomian pada negara itu.

Kemajuan teknologi dan pola hidup menghasil­kan limbah B3 yang merupakan sisa suatu usaha atau ke­giatan yang mengandung ba­han berbahaya (be­racun).

Limbah B3 pada kehidup­an modern sangat mu­dah di­jumpai dalam kehidupan se­hari-hari, banyak terdapat bahkan di rumah kita .

Limbah B3 merupakan buangan produk yang tidak memenuhi standar aman ter­hadap tanaman dan lingkung­an, yaitu mulai dari sisa ki­mia yang tidak terpakai atau sudah kadaluarsa.

Sifat limbah B3 mudah meledak dan terbakar, reak­­tif, beracun, menyebab­kan infeksi serta me­nyebabkan karat (korosif) dan lainnya.

Produk-produk yang me­ngan­dung bahan ber­bahaya dan beracun di lingkungan kita (Anda) se­hari-hari sangat banyak seperti pengharum ruangan, pemutih pakaian, pembersih kamar mandi, de­terjen un­tuk mencuci pakai­an, pembersih lantai, pem­ber­sih kaca jendela, pengkilat kayu, pembersih oven, pem­basmi serangga, lem perekat, cat, hair spray, batu baterai dan berbagai alat elektronik yang sudah kadaluarsa atau tidak dipergunakan lagi.

Limbah B3 ini berbahaya karena mengandung logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia lain yang diguna­kan ber­ba­gai industri seperti industri cat, industri kertas, industri pertambangan, in­dus­tri peleburan timah hitam dan accu serta lainnya.

Limbah B3 dari proses industri dan Limbah B3 dari produk yang dipergunakan sehari-hari tidak terpakai ha­bis atau sudah kadaluarsa. Untuk limbah B3 dari pro­ses industri tentunya pihak industri harus mematuhi peraturan yang berlaku ten­tang perla­kuan limbah B3, tidak boleh membuang pada sem­barang tempat atau mem­buang ke tanah karena dapat merusak lingkungan hidup.

Industri yang membuang limbah B3 pada sem­barang tempat dikenakan sanksi Undang Undang Lingkungan Hidup dan terus mendapat kritikan, pro­tes dari berbagai elemen masyarakat sebagai industri yang mencemari lingkungan hidup.

Namun, kita sebagai pe­ma­kai hasil produk yang me­ngandung bahan berbaha­ya dan beracun juga ber­po­tensi merusak lingkungan seandainya mem­buang sisa atau sampah produk yang mengandung bahan berba­haya dan beracun.

Mengendalikan Pence­mar­an Limbah B3

Kita (Anda) semua sering kurang peduli dengan limbah B3, boleh jadi karena kurang mengetahui ba­haya yang ditimbulkannya dan jumlah limbah B3 yang sedikit. Perlu diingat meskipun jumlah (kadar) limbah B3 sedikit akan tetapi sangat memba­ha­yakan manusia, hewan, ta­naman, tanah atau lingkung­an hidup.

Kurang memahami baha­ya limbah B3 dan meni­lai jumlahnya sedikit maka mu­dah saja mem­buangnya ke tanah (lahan) tanpa melalui proses pengolahan. Mem­buang limbah B3 ke suatu lahan akan tanaman di lahan itu. Selanjutnya hewan dan manusia di lahan itu akan terganggu kesehatannya.

Lahan tempat pembuang­an limbah B3 tanpa pe­ng­olahan bukan saja mengaki­batkan produktivitas tanaman di lokasi itu berkurang atau gagal panen akan tetapi bisa sebahagian tanaman di lahan itu mati. Pastinya lahan yang tercemar limbah B3 kualitas lahan akan menurun.

Jalan terbaik tidak mem­buang limbah B3 pada lahan yang ada tanaman dan hewan di atasnya, ter­masuk yang dihuni manusia sebab ber­dam­pak kepa­da semua makh­luk hidup yang ada di lahan tersebut.

Melestarikan lingkungan hidup bukan saja mengenda­likan pencemaran tetapi me­ningkatkan kualitas ling­kung­an hidup itu agar sema­kin baik. Ke­sadaran kita untuk melestarikan ling­kung­an hidup dengan mengenda­likan pencemaran ling­kung­an.

Mengendalikan pencemar­an lingkungan artinya mem­perbaiki kualitas lingkungan hidup agar mem­beri nilai po­sitif kepada manusia, hewan dan tum­buhan. Limbah B3 yang dibuang di lahan akan me­ru­sak tanaman dan tanah sebagai media lingkungan hidup.

Mengendalikan pencemar­an limbah B3 berarti me­ningkatkan kualitas tanah atau lahan sebagai tempat hi­dup semua makhluk hidup. Kondisi tanah atau lahan ha­rus bebas dari semua pence­maran, ter­utama pencemaran limbah B3.

Tanah atau lahan tercemar limbah B3 akan rusak karena mengalami perubahan kuali­tas dan budidaya tanaman sulit dilakukan karena sudah tercemar limbah B3. Untuk itu jangan sampai tanah atau la­han tercemar Limbah B3 karena dampaknya sangat buruk bagi tanah atau lahan. Sementara di tanah atau lahan tempat hidup semua makhluk hidup ter­utama manusia.

Tanah atau lahan tercemar limbah B3 dampak­nya sangat banyak, mulai dari tanaman yang tidak bisa tumbuh, men­datangkan berbagai pe­nyakit bagi semua makhluk hidup di lahan itu termasuk ma­nusia sebab struktur tanah rusak, air tanah tercemar dan air merupakan sumber kehidup­an semua makh­luk hidup, termasuk manusia.

Tanaman rusak, tercemar atau tidak bisa tumbuh, se­mentara tanaman merupakan sumber kehidupan bagi ma­nusia. Semuanya menjadi terganggu bila limbah B3 te­lah mencemari tanah atau lahan, bukan saja tanaman yang mati akan tetapi ling­kungan secara luas akan mati. (Penulis dosen Fakultas Pertanian Universitas Mu­hammadiyah Sumatera Uta­ra (UMSU) Medan, pemer­hati masalah tanaman dan lingkungan hidup)

()

Baca Juga

Rekomendasi