Panyabungan, (Analisa). Mahasiswa yang tergabung dalam Sentra Aktivis Mahasiswa (SEMA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Madina, DPRD Madina, juga ke Kantor Kejaksaan Negeri Panyabungan, Rabu (30/3). Aksi unjuk rasa ini dimulai sekitar pukul 11.00 Wib.
Pantauan wartawan, Abdurrahman Saleh Simanjuntak dalam pernyataan sikap mereka menyampaikan, pengunjuk rasa meminta penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, dan pemberantasan KKN khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi lahan terminal Panyabungan yang telah menjerat Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Harlan Batubara sebagai tersangka agar segera diseret ke meja hijau.
Pengunjuk rasa juga mengecam dan mengutuk keras tindakan refresif, kekerasan dan tidak manusiawi yang dipertontonkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja kepada aktivis yang ingin menyampaikan unjuk rasa belum lama ini. Di mana dalam insiden tersebut, ada lima orang mahasiswa yang mengalami luka serius dan telah divisum di RSUD Panyabungan, dan kini sedang diproses hukum oleh Polres Madina.
Menurut Rahman, hal ini merupakan upaya pembungkaman demokrasi masyarakat dan mengangkangi nilai kebebasan dalam menyampaikan aspirasi yang telah dijamin Undang-Undang.
SEMA Madina juga menuntut Bupati Madina Dahlan Hasan agar segera 'mundur' dan meletakkan jabatannya, sebab figur Bupati dinilai otoriter, arogan dan anti demokrasi, karena sebagai kepala daerah yang membawahi SKPD termasuk satpol PP pasti Bupati telah mengetahui kejadian yang dialami mahasiswa tersebut.
Pengunjuk rasa juga menilai bahwa Bupati sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi bahkan dinilai melindungi tersangka korupsi yaitu Kepala Dinas Perhubungan dan informatika Harlan Batubara, dibuktikan dengan pengajuan surat penangguhan penahanan oleh Bupati Madina yang ditujukan kepada Kapolres Madina.
“Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etika, hirarki jabatan, kami menuntut Bupati Madina dan Kasatpol PP untuk membuat pernyataan permohonaan maaf secara terbuka kepada Ikatan Mahasiswa Madina (Imman),” ujarnya.
Mereka juga meminta Kepala Satpol PP Henra Edisa Putra agar segera mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan tupoksi dan tanggung jawabnya dengan baik, hal ini bisa dibuktikan dengan maraknya tempat maksiat dan hiburan malam yang telah melanggar Perda maupun Perbup, tetapi sama sekali tidak ada tindakan dari Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah tersebut, kami juga meminta kepada lembaga penegak hukum agar mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Satpol PP Madina dan memeriksa harta kekayaan Kasatpol PP.
Pengunjuk rasa juga meminta kepada DPRD Madina agar segera membentuk Pansus 'Madina Gate' sebagai bentuk jawaban atas aspirasi masyarakat Madina, dan segera melakukan pemanggilan terhadap SKPD yang terindikasi KKN, juga dalam persoalan PT Palmaris dengan masyarakat Batahan. "Dan mengenai pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah, kami tegaskan menolak pembangunan tapian siri-siri syariah dengan alasan bahwa pembangunan Tapian siri-siri syariah sangat dipaksakan tanpa memiliki legitimasi dan dasar hukum yang jelas, karena tidak ada persetujuan DPRD Madina pada paripurna pengesahan APBD Madina tahun 2016,” katanya.
Mereka juga menilai anggaran pembangunan tapian siri-siri syariah sangat misterius dan diduga sebagai bentuk gratifikasi dan penegak hukum perlu mengusut tuntas sumber anggaran pembangunannya. kami juga melihat, pembangunan tapian siri-siri syariah mengakibatkan kinerja SKPD di lingkungan Pemkab Madina tidak berjalan maksimal, dan diduga kuat pembangunan tapian siri-siri bertentangan dengan peraturan karena membuat bangunan permanen di atas bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS). (adr)











