Oleh: Dede Harison
DALAM struktur pemerintahan, sekretaris merupakan fungsi strategis yang kerap diartikan sebagai wakil dari pimpinan. Sementara pada struktur pemkab, sekretaris adalah sekdakab, yang saat ini merupakan aparatur dengan pangkat dan golongan ruang tertinggi.
Menurut Razuardi, sekretaris merupakan unsur penting dalam susunan organisasi, baik formal maupun nonformal. Pada praktiknya, fungsi sekretaris lebih mengarah kepada penggerak aktivitas melalui tuntunan administratif. Pengakuan tentang kebutuhan sekretaris dalam organisasi diperkuat dengan persyaratan keharusan bagi landasan pendiriannya.
Di sisi lain, jelasnya, keberadaan birokrasi bertujuan melakukan pelayanan publik yang diatur dalam suatu tatanan kepemerintahan di lingkup kabupaten. Pelayanan ini dilakukan oleh suatu sistem pemerintahan yang dikenal sebagai pemkab.
“Organisasi pemkab juga dilengkapi dengan sekretariat daerah (Setda) yang dipimpin oleh sekda. Tugas pokok dan fungsi jabatan ini secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016. Diupayakan pendekatan pengukuran kinerja setdakab sebagaimana domain dari azas pemerintahan yang baik sebagai konsekuensi tuntutan zaman,” ulasnya.
Dijelaskannya, sekda mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan hal itu, sekda bertanggungjawab kepada kepala daerah.
Selaku pejabat karier dengan eselonering tertinggi di kabupaten, Razuardi berpeluang memberi kontribusi terhadap pengembangan kinerja aparatur. “Oleh karena itu, dalam sosialisasi reformasi birokrasi, Kemen PAN-RB mengharapkan para sekda bertindak lebih responsif terhadap persoalan kepegawaian di lingkungan pemda,” sebut figur yang ahli melukis abstrak ini.
Mengawal Perubahan
“Ini diperjelas oleh Undang Undang No 05/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kian memperkuat peran sekda untuk tujuan tersebut. Tersirat pula, sekda berperan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi,” tambahnya.
Namun, upaya itu masih terkendala dari aspek uraian tugas yang aplikatif dan terukur untuk memenuhi standar akuntabilitas dalam menilai capaian pekerjaan. “Tugas membantu kepala daerah yang dinyatakan secara umum juga memerlukan batasan sehingga tidak diterjemahkan secara leluasa tanpa ukuran kinerja,” terangnya.
Layaknya suatu organisasi, seyogianya kinerja sekda dapat diukur melalui kuantitas pelayanan penanganan administratif. Selain itu, sebagai organisasi yang memiliki jalur perintah dan koordinasi, melalui produk naskah setda dapat menggerakkan bahkan menghentikan kegiatan pada elemen organisasi lainnya. Dengan demikian, wujud pertanggungjawaban sekda merupakan pernyataan hasil kerja yang selayaknya ditetapkan dalam suatu ketetapan kompetensi.
Terkait batasan wewenang ini, PP No 53/2010 pada Pasal 4 secara tegas membatasi, setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kewenangan sekda juga dibatasi aturan, meskipun dalam qanun (perda) kabupaten terkait tupoksi sekda, terdapat tugas penutup dari beberapa urutan tugas yang berbunyi “ Melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati”.
Namun demikian, implementasi melaksanakan “tugas lainâ” lazim dicantumkan dalam uraian tupoksi memberi konsekuensi berbeda. Berbagai tindakan dari keberagaman tugas itu membutuhkan perhatian tersendiri yang biasanya hanya terdukung oleh keterampilan manajerial yang bersifat umum. Seyogianya dalam penanganan kondisi atau kasus tertentu diperlukan keterampilan khusus sebagai tuntutan penyelesaian secara tepat dan cepat,” urai Bang Razu karib dia disapa.
Adapun kewenangan sekda, di antaranya, mengoordinasikan staf, melaksanakan pembinaan pemerintahan, melaksanakan pembinaan administrasi dan organisasi, melakukan koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tupoksi pemda dan melaksanakan hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga.
Dari beberapa tupoksi sekda di berbagai kabupaten/kota, tersimpulkan bahwa keberagaman yang tertuang dalam produk perda itu merupakan cerminan dari kebutuhan, kearifan lokal, pemahaman, bahkan tingkat kemampuan dari para pihak yang terlibat dalam melahirkan naskah tersebut. ”Tidak tertutup kemungkinan produk perda yang dihasilkan atas dasar karakter sosial politik yang dominan di daerah tertentu,,” katanya.
Tupoksi ini juga berorientasi kepada tujuan koordinasi dari sekda terhadap pelaksanaan tugas SKPD. Biasanya koordinasi yang dilakukan mengarah kepada rencana kegiatan aplikatif baik bersifat permanen maupun temporer. Salah satu kegiatan permanen ialah pemeriksaan dan penandatanganan DIPA, yakni dokumen pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan di masing-masing SKPD sebagai penjabaran dari APBK. “Tidak jarang peran sekda dalam pengoordinasian ini sebagai pimpinan, yakni jabatan melekat dalam kerja tim lintas SKPD. Istilahnya ex officio,” paparnya.
Pelayan Administrasi
Dalam pengertian ekstrem, sekda merupakan pelayan administrasi bagi sejumlah aparatur di daerah. Tindak lanjut tupoksi ini relatif mudah mengingat tuntunan peraturan terhadap hak dan kewajiban aparatur telah menggiring ke arah penerbitan naskah dinas yang dibutuhkan para pihak. Dalam menjalankan tupoksi ini, sekda berwenang menerbitkan sejumlah jenis naskah dinas.
Permendagri No 54/2009 menjelaskan, naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan dikeluarkan pejabat berwenang di lingkungan pemda, sedangkan kewenangan merupakan kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai tugas dan kewenangan jabatan.
Dalam pengukuran pencapaian kerja, pejabat berwenang menghasilkan naskah yang dilegalkan dengan penandatanganan naskah. Terkait hal ini, sekda selaku pejabat tinggi di daerah diamanatkan beberapa kewenangan untuk menandatangani naskah tertentu. Pendekatan interaksi antara fungsi sekda dengan kewenangan penandatanganan naskah dinas, yaitu pengoordinasian dan produk naskah dinas surat biasa.
“Dari penelaahan terhadap pengelolaan naskah dinas di Setdakab Aceh Tamiang sepanjang 2013-2015, tercatat dalam buku agenda sekda, jumlah pengelolaan surat-menyurat berkisar 5.000-6.500 naskah,” urainya.
Kisaran jumlah naskah dinas yang dihasilkan masing-masing sekda bisa berbeda, sangat tergantung karakter kebutuhan pelayanan dan tingkat kesulitan dari penyelesaiannya.
Secara umum tupoksi Sekda yang termaktub dalam perda adalah membantu dan bertanggungjawab kepada kepala daerah. Namun, dalam aturan implementasi di tingkat lokal terdapat keberagaman tupoksi sesuai kehendak dari perda yang berlaku.
Di sisi lain, aturan terkait produk dokumen, yakni Permendagri Nomor 54/2009 memberi peluang terhadap pengukuran kinerja Sekdakab melalui kewenangan penandatanganan 26 jenis naskah dinas, di samping 17 naskah yang diperkenankan penyelesaiannya atas nama bupati.
“Artinya, meskipun kehendak tupoksi sekda beragam di seluruh kabupaten/kota, namun kuantitas naskah sesuai kewenangan yang dihasilkan dapat dijadikan ukuran kinerja,” katanya.
Pahami Tupoksi
Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Adi Dharma mengatakan, dalam manajemen pemecahan masalah serta mengambil sebuah kebijakan, Razuardi tidak ragu dan sangat paham. Dia selalu memberikan arahan manajemen untuk dikerjakan SKPK yang wajib tercapai. Di sisi lain, Razuardi sangat menghormati pimpinan dalam setiap pengambilan keputusan.
“Saat ini juga sedang berjalan sistem penerapan transfer tunai yang digagas Pak Razuardi tentang pengeluaran belanja pemda agar manajemennya lebih transparan,” ujarnya.
Menurutnya, Razuardi figur cerdas, baik ilmu maupun pengalaman. Dia juga cukup menguasai administrasi hingga menjadi pengajar di Lembaga Administrasi Negara (LAN). Baru-baru ini, Razuardi membawa Aceh Tamiang juara II Bidang Perencanaan 2016 tingkat Provinsi Aceh.
Selaku bawahan, Adi Dharma menilai Razuardi Ibrahim sebagai atasan yang simpel, mudah bergaul dan menganggap bawahan sebagai tim kerja. “Ketika bersamanya, kesan antara pimpinan dan bawahan tidak terlihat. Dia tidak gila hormat,” kata sosok yang disebut-sebut calon kuat Sekdakab Aceh Tamiang menggantikan Razuardi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon menilai Razuardi Ibrahim merupakan birokrat yang selalu memberi solusi tanpa menyimpang dari aturan.
Selain kooperatif, sejak Razuardi menjadi Sekda, komunikasi antara eksekutif dan legislatif terbangun baik. Tapi, perannya sebagai sekda tidak terlalu menonjol di jajaran eksekutif.
“Kita tidak tahu apakah kewenangannya diintervensi. Namun, hubungan kami sejauh ini bagus. Sekda dikenal selalu menjadi ‘jembatan penghubung’ antara eksekutif dan legislatif,” papar Fadlon yang ditemui, Senin (13/11).
Menurutnya, pada tahun pertama menjabat, kinerja Razuardi sangat bagus. Namun di tahun ketiga dan memasuki tahun keempat, meski secara formal bagus tapi perannya sangat kecil. “Sekda terkesan menjadi tidak tegas dengan bawahannya, yaitu kepala SKPK, apalagi di tahun terakhir ini fungsi sekda seperti dikebiri,” ungkapnya.
Meski demikian, harus diakui dalam tiga tahun berturut Pemkab Aceh Tamiang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Torehan itu patut diapresiasi semua pihak. Sejak lima tahun terakhir unsur SKPK di bawah komando sekda banyak mengusulkan program prorakyat untuk diakomadir DPRK, terutama menyangkut fasilitas umum seperti jalan dan jembatan.
Secara pribadi, dia optimis dengan cara kerja Razuardi asalkan wewenangnya tidak dibatasi dengan sistem pemerintahan sehingga tugasnya dapat berjalan maksimal.
“Kita tidak melihat dia orang luar atau putra daerah. Buktinya, dulu banyak hujatan, sekarang menjadi sayang. Aceh Tamiang masih butuh sosok sekda seperti Razuardi. Bila perlu, ke depan, bupati baru tapi sekdanya masih dia,” tegas Fadlon. (Habis)











