Di Balik Kemajuan “Bumi Muda Sedia”

“Jembatan Penghubung” yang Pahami Tugas

Oleh: Dede Harison

DALAM struktur pemerintahan, sekretaris merupakan fung­si strategis yang kerap diartikan sebagai wakil dari pimpinan. Sementara pada struktur pemkab, sekretaris adalah sekdakab, yang saat ini merupakan aparatur de­ngan pangkat dan golongan ruang tertinggi.

Menurut Razuardi, sekretaris me­ru­p­akan unsur penting da­lam susunan organisasi, baik formal maupun nonfor­mal. Pada praktiknya, fungsi sekretaris lebih mengarah kepada penggerak aktivitas melalui tuntunan administratif. Pengakuan tentang kebutuhan se­kretaris dalam organisasi diperkuat de­ngan per­syaratan keharusan bagi landasan pendiriannya.

Di sisi lain, jelasnya, keberadaan biro­krasi bertujuan melaku­kan pelayan­an publik yang diatur dalam suatu tatanan kepem­erintahan di lingkup ka­bu­paten. Pelayanan ini dilakukan oleh suatu sistem pemerintahan yang dikenal sebagai pemkab.

“Organisasi pemkab juga dilengkapi dengan sekretariat daerah (Setda) yang dipimpin oleh sekda. Tugas pokok dan fung­si jabatan ini secara umum diatur dalam Peraturan Peme­rintah (PP) No 18/2016. Diupayakan pendekatan pe­ngukuran kinerja setdakab seba­gai­mana domain dari azas pemerin­tahan yang baik sebagai konsekuensi tuntutan zaman,” ulasnya.

Dijelaskannya, sekda mempunyai tugas dan kewajiban mem­bantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan me­ngoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah. Dalam me­lak­sanakan hal itu, sekda bertanggungjawab kepada kepala daerah.

Selaku pejabat karier dengan eselo­nering tertinggi di kabu­paten, Razuardi berpeluang memberi kontribusi terha­dap pe­ngembangan kinerja aparatur. “Oleh karena itu, dalam sosia­lisasi re­for­masi birokrasi, Kemen PAN-RB meng­harapkan para sekda bertindak lebih responsif terhadap persoalan ke­pe­ga­waian di lingkungan pemda,” sebut figur yang ahli melukis abstrak ini.

Mengawal Perubahan

“Ini diperjelas oleh Undang Undang No 05/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kian memperkuat peran sekda untuk tujuan tersebut. Tersirat pula, sekda berperan pen­ting da­lam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan refor­masi birokrasi,” tambahnya.

Namun, upaya itu masih terkendala dari aspek uraian tugas yang aplikatif dan terukur untuk memenuhi standar akunta­bilitas dalam menilai capaian pekerjaan. “Tugas membantu ke­pala daerah yang dinyatakan secara umum juga memerlukan batasan sehingga tidak diterjemahkan secara leluasa tanpa uku­ran kinerja,” terangnya.

Layaknya suatu organisasi, seyogia­nya kinerja sekda dapat diukur melalui kuantitas pelayanan penanganan administratif. Selain itu, sebagai organi­sasi yang memiliki jalur perintah dan koordinasi, melalui produk naskah set­da dapat menggerakkan bahkan meng­hentikan kegiatan pada elemen orga­nisasi lainnya. Dengan demikian, wu­jud pertanggungjawaban sekda meru­pa­kan pernyataan hasil kerja yang selayaknya ditetapkan dalam suatu ketetapan kompetensi.

Terkait batasan wewenang ini, PP No 53/2010 pada Pasal 4 secara tegas membatasi, setiap PNS dilarang me­nya­lahgunakan wewenang. Dengan de­mikian, dapat dipahami bahwa kewena­ngan sekda juga dibatasi aturan, meski­pun dalam qanun (perda) kabu­paten terkait tupoksi sekda, terdapat tugas penu­tup dari beberapa urutan tugas yang berbunyi “ Melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati”.

Namun demikian, implementasi melaksanakan “tugas lainâ” lazim di­cantumkan dalam uraian tupoksi mem­beri konsekuensi berbeda. Berba­gai tindakan dari keberagaman tugas itu membu­tuhkan perhatian tersendiri yang biasanya hanya terdukung oleh keterampilan manajerial yang bersifat umum. Seyogianya dalam penanganan kondisi atau kasus tertentu diperlukan kete­rampilan khusus sebagai tuntutan penyelesaian secara tepat dan cepat,” urai Bang Razu karib dia disapa.

Adapun kewenangan sekda, di anta­ranya, mengoordinasi­kan staf, melaksa­nakan pembinaan pemerintahan, me­lak­san­akan pembinaan administrasi dan organisasi, melakukan koord­inasi perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tupoksi pemda dan melaksanakan hubungan ma­­syarakat dan hubungan antarlem­baga.

Dari beberapa tupoksi sekda di berbagai kabupaten/kota, tersimpulkan bahwa keberagaman yang tertuang dalam pro­duk perda itu merupakan cer­minan dari kebutuhan, kearifan lokal, pemahaman, bahkan tingkat kemam­puan dari para pihak yang terlibat da­lam melahirkan naskah tersebut.  ”Ti­dak tertutup kemungkinan produk perda yang dihasilkan atas dasar karakter sosial politik yang dominan di daerah ter­tentu,,” katanya.

Tupoksi ini juga berorientasi kepada tujuan koordinasi dari sekda terhadap pelaksanaan tugas SKPD. Biasanya koor­dinasi yang dilakukan mengarah kepada rencana kegiatan aplikatif baik bersifat permanen maupun temporer. Salah satu kegiatan permanen ialah pe­meriksaan dan penandata­nganan DIPA, yakni dokumen pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan di masing-masing SKPD sebagai penja­baran dari APBK. “Tidak jarang peran sekda da­lam pengoor­di­nasian ini sebagai pim­pinan, yakni jabatan melekat dalam kerja tim lintas SKPD. Istilahnya ex officio,” paparnya.

Pelayan Administrasi

Dalam pengertian ekstrem, sekda merupakan pelayan ad­mi­nistrasi bagi sejumlah aparatur di daerah. Tindak lanjut tu­poksi ini relatif mudah meng­ingat tuntunan peraturan ter­hadap hak dan kewajiban aparatur telah menggi­ring ke arah penerbitan naskah dinas yang dibutuhkan para pihak. Dalam menjalankan tupoksi ini, sekda berwe­nang menerbitkan se­jumlah jenis naskah dinas.

Permendagri No 54/2009 menje­laskan, naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedi­nasan yang dibuat dan dikeluarkan peja­bat berwenang di lingku­ngan pem­da, sedangkan kewenangan merupakan kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang ada pa­da seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai tugas dan kewenangan jabatan.

Dalam pengukuran pencapaian kerja, pejabat berwenang menghasilkan naskah yang dilegalkan dengan pe­nan­datanga­nan naskah. Terkait hal ini, sekda selaku pejabat tinggi di da­erah diamanatkan beberapa kewenangan untuk menan­datangani naskah tertentu. Pen­dekatan interaksi antara fungsi sek­da dengan kewenangan penandata­nganan naskah dinas, yaitu pengoor­dinasian dan produk naskah dinas surat biasa.

“Dari penelaahan terhadap pengelo­laan naskah dinas di Setdakab Aceh Tamiang sepanjang 2013-2015, tercatat dalam buku agenda sekda, jumlah pengelolaan surat-me­nyurat berkisar 5.000-6.500 naskah,” urainya.

Kisaran jumlah naskah dinas yang dihasilkan masing-ma­sing sekda bisa berbeda, sangat tergantung karakter kebutu­han pelayanan dan tingkat kesulitan dari penyelesaiannya.

Secara umum tupoksi Sekda yang termaktub dalam perda adalah mem­bantu dan bertanggungjawab kepada kepala da­erah. Namun, dalam aturan implementasi di tingkat lokal ter­dapat keberagaman tupoksi sesuai kehendak dari perda yang berlaku.

Di sisi lain, aturan terkait produk dokumen, yakni Per­mendagri Nomor 54/2009 memberi peluang terhadap pe­ngukuran kinerja Sekdakab melalui kewenangan penandata­nganan 26 jenis naskah dinas, di samping 17 naskah yang diperkenankan penyelesaiannya atas nama bupati.

“Artinya, meskipun kehendak tu­pok­si sekda beragam di seluruh kabu­paten/kota, namun kuantitas naskah sesuai ke­we­na­ngan yang dihasilkan dapat dijadikan ukuran kinerja,” ka­tanya.

Pahami Tupoksi

Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Adi Dharma mengatakan, dalam manaje­men pemecahan masalah serta meng­ambil se­buah kebijakan, Razuardi tidak ragu dan sangat paham. Dia selalu memberikan arahan manajemen untuk dikerjakan SKPK yang wajib tercapai. Di sisi lain, Razuardi sangat meng­hor­mati pimpinan dalam setiap pengam­bilan keputusan.

“Saat ini juga sedang berjalan sistem penerapan transfer tunai yang digagas Pak Razuardi tentang pengeluaran belanja pemda agar ma­najemennya lebih transparan,” ujarnya.

Menurutnya, Razuardi figur cerdas, baik ilmu maupun pe­ngalaman. Dia juga cukup menguasai administrasi hingga men­j­adi pengajar di Lembaga Administrasi Negara (LAN). Baru-baru ini, Razuardi membawa Aceh Tamiang juara II Bidang Perencanaan 2016 tingkat Provinsi Aceh.

Selaku bawahan, Adi Dharma meni­lai Razuardi Ibrahim sebagai atasan yang simpel, mudah bergaul dan meng­anggap bawahan sebagai tim kerja. “Ketika bersamanya, kesan antara pimpinan dan bawahan tidak terlihat. Dia tidak gila hor­mat,” kata sosok yang disebut-sebut calon kuat Sekdakab Aceh Tamiang mengganti­kan Ra­zuardi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon menilai Razuardi Ibrahim me­rupakan birokrat yang selalu memberi solusi tanpa menyimpang dari aturan.

Selain kooperatif, sejak Razuardi menjadi Sekda, komuni­kasi antara eksekutif dan legislatif terbangun baik. Tapi, pe­rannya sebagai sekda tidak terlalu menonjol di jajaran ekse­kutif.

“Kita tidak tahu apakah kewe­nangannya diintervensi. Na­mun, hubu­ngan kami sejauh ini bagus. Sekda dikenal selalu menjadi ‘jembatan penghubung’ antara eksekutif dan legis­latif,” papar Fadlon yang ditemui, Senin (13/11).

Menurutnya, pada tahun pertama menjabat, kinerja Razuardi sangat bagus. Namun di tahun ketiga dan me­masuki tahun keempat, meski secara for­mal bagus tapi perannya sa­ngat ke­cil. “Sekda terkesan menjadi tidak tegas dengan ba­wahannya, yaitu kepala SKPK, apalagi di tahun terakhir ini fungsi sekda seperti dikebiri,” ungkap­nya.

Meski demikian, harus diakui dalam tiga tahun berturut Pemkab Aceh Tamiang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Torehan itu patut diapresiasi semua pi­hak. Sejak lima tahun terakhir unsur SKPK di bawah komando sekda banyak meng­usulkan program prorakyat untuk di­ako­madir DPRK, terutama menyang­kut fasilitas umum seperti jalan dan jembatan.

Secara pribadi, dia optimis dengan cara kerja Razuardi asal­kan wewenang­nya tidak dibatasi dengan sistem peme­rintahan sehingga tugasnya dapat berjalan maksimal.

“Kita tidak melihat dia orang luar atau putra daerah. Buk­tinya, dulu banyak hujatan, sekarang menjadi sa­yang. Aceh Ta­mi­ang masih butuh sosok sekda seperti Razuardi. Bila perlu, ke depan, bupati baru tapi sekdanya masih dia,” tegas Fadlon. (Habis)

()

Baca Juga

Rekomendasi