Lima Kecamatan di Batubara Resmi Dimekarkan

Batubara, (Analisa). Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho meresmikan pembentukan lima kecamatan baru di wilayah Kabupaten Batubara. Kecamatan yang dimekarkan yaitu, Kecamatan Nibung Angus pemekaran dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Pesisir Lima Puluh dan Datuk Lima Puluh pemekaran dari Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Laut Tador pemekaran dari Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Datuk Tanah Datar pemekaran dari Kecamatam Talawi.

Dengan pemekaran kecamatan baru tersebut, saat ini jumlah Kecamatan di Kabupaten Batubara semula 7 keca­ma­tan menjadi 12 kecamatan. "Dengan pembentukan kecamatan baru di Ka­bupaten Batubara diharapkan dapat men­jadi wadah dan sarana untuk mem­perpendek rentang kendali pemerinta­han," ungkap Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho saat memberi sambutan acara pembentukan Kecamatan di lapangan bola, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (19/12).

Ia mengatakan, berdasarkan pedo­man undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Batubara pada Tahun 2012 menyampaikan usulan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Batubara.

Melalui berbagai tahapan dan proses yang telah dilewati, pada tahun 2017 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan persetujuan terhadap pembentukan lima Kecamatan baru dari enam kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan di Kabupaten Batubara.

Dikatakannya, didasari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Batubara menin­daklanjuti dengan menetapkan peratu­ran daerah Kabupaten Batubara Nomor 9 tahun 2017 tentang pemben­tukan Ke­camatan dalam wilayah Kabupaten Batubara.

"Dengan pemekaran Kecamatan baru diharapkan dapat mendekatkan pela­yanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik itu sendiri yang dimulai dari tingkat Desa dan Kelurahan," ujarnya.

Sementara, pemekaran terhadap Ke­camatan Medang Deras sedang dalam proses lebih lanjut untuk dimohonkan kembali persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri. (ap/al)

()

Baca Juga

Rekomendasi