Penyelesaian Sengketa Konflik Norma

penyelesaian-sengketa-konflik-norma

Oleh: Andryan, SH., MH.

Masalah obesitas dan tumpang tindih dibidang per­atur­an perundang-undangan menjadi pekerjaan rumah yang hingga kini masih memba­yangi pemerintah, terutama me­la­kukan harmonisasi norma di tingkat daerah. Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir setidaknya telah mem­ba­talkan lebih ku­rang 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang diang­gap bermasalah, baik tum­pang tindih dengan norma yang lebih ting­gi, maupun peraturan yang berpotensi menghambat inves­tasi dan pertumbuh­an ekonomi di daerah.

Atas segala persoalan itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2017 ten­tang Ta­ta Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perun­dang-undangan melalui Jalur Non Litigasi. Permenkumham 32/2017, diyakini akan mampu mengatasi persoalan obesitas dan tumpang tindih antar norma. Menjadi persoalan jika penye­lesaian seng­keta norma yang selama ini menjadi ra­nah kekuasaan yu­disial melalui me­ka­nis­me litigasi (peradilan), kini justru dilakukan oleh pemegang kekuasaan ekse­kutif secara non litigasi (di luar peradilan). Ketentuan ter­sebut dapat disebut sebagai sidang “judi­cial review” ala Ke­men­kumham yang di­lakukan melalui me­kanisme non litigasi. Dalam Permenkumham, sengketa re­gulasi yang bisa digugat melalui meka­nis­me non litigasi, yaitu per­­a­turan ekse­ku­tif di bawah Undang-Un­dang, seperti Per­aturan Pemerintah,

Peraturan Presiden, Peraturan Men­teri, Surat Edaran Men­teri, Perda, Peraturan Gu­bernur hingga peraturan di tingkat desa. Ketentuan Pasal 2 Permenkumham 32/2017, menerang­kan bahwa mekanisme penyelesaian konflik antar peraturan perundang-undangan itu ditujukan untuk menyelesaikan per­soalan pertentangan antar peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horisontal yang menyebabkan tim­bul­nya konflik norma hukum, konflik kewenangan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menimbulkan ke­tidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta meng­hambat iklim investasi, usaha, dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah di Indonesia. Dapat dipahami, apabila ter­bit­nya atur­an penyelesaian sengketa konflik norma melalui meka­nisme non litigasi tersebut, tidak lain sebagai upaya pe­me­rin­tah dalam menata regulasi, tetapi justru pemerintah telah me­lam­paui kewenangan yudisial yang sebenarnya menjadi kewenangan oleh pemegang kekuasaan kehakiman.

Secara teoritis dan praktis dikenal jenis pengujian (review). Pertama, executive review yang dilakukan pemerintah untuk membentuk peraturannya sendiri. Kedua, legislative review yang dilakukan DPR dengan persetujuan presiden atau seba­liknya untuk membentuk UU. Ketiga, judicial review yang dila­kukan oleh pengadilan yakni Mahkamah Agung (menguji peraturan perundang- undangan di bawah UU) dan Mahkamah Konstitusi (menguji UU).

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Da­sar 1945, menegaskan bah­wa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Se­dang­kan, dalam ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, bah­wa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat per­tama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk me­ng­uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar & quot. Ketentuan ini setidaknya menjadi terang apabila ranah peng­ujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-un­dang, adalah kewenangan dari Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.

Kewenangan pengujian peraturan per­undang-undangan di bawah undang-undang yang menjadi ranah kekuasaan yu­disial, juga dipertegas dalam ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, pada Pasal 31 ayat (1) Mahkamah Agung mempunyai we­wenang menguji per­aturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Oleh karenanya, Permenkumham 32/2017 yang mengatur mekanisme pengujian peraturan per­un­dang- undangan melalui jalur non litigasi, setidaknya tidak hanya menabrak konstitusi, tetapi juga norma yang diatur dalam ketentuan tingkat undang-undang.

Dalam Perma No. 1/2011 disebutkan bahwa Hak Uji Ma­teril adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muat­an Peraturan Perundang-undangan di ba­wah Undang-Undang terhadap Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Dalam kaitannya dengan pengujian formil (formele toestsing) atau procedural review dan pengujian materil atau substantive review (materiele toetsing), membawa konsekuensi terha­dap jenis pembatalan suatu norma dan daya berlakunya suatu pembatalan. Dalam hal permohonan HUM beralasan karena peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lebih tinggi, MA dalam putusannya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dimohonkan keberatan tersebut sebagai tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, serta meme­rin­tahkan kepada instansi yang bersangkutan se­gera pencabut­annya (Pasal 6 ayat (2) Per­ma No. 1/2011).

Berbeda halnya dengan persoalan terhadap daya ikat ter­ha­dap putusan penyelesaian sengketa konflik norma melalui me­kanisme non litigasi, dimana dalam putusannya hanya bersifat rekomendasi be­rupa: a. mencabut peraturan perun­dang­-undangan; b. mengubah peraturan per­undang-undangan; c. membentuk per­aturan perundang-undangan baru. Hal ini tentu saja kontradiktif dengan lemba­ga kekuasaan kehakiman, di mana pu­tu­san­nya mempunyai daya ikat secara hukum sejak putusan tersebut dibuat.

Semestinya, ruang yang digunakan pe­merintah dalam me­nata regulasi bukan melampaui kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, tetapi dengan meng­efektifkan tahapan executive preview. Di mana tahapan ini merupakan upaya pence­gahan pada saat naskah produk hukum masih dalam bentuk rancangan dan belum diberlakukan, baik apabila terdapat atur­an yang bertentangan deng­an aturan yang lebih tinggi maupun atur­an yang saling tumpang tindih dengan atur­an hukum lainnya. ***

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

()

Baca Juga

Rekomendasi