Oleh: Andryan, SH., MH.
Masalah obesitas dan tumpang tindih dibidang peraturan perundang-undangan menjadi pekerjaan rumah yang hingga kini masih membayangi pemerintah, terutama melakukan harmonisasi norma di tingkat daerah. Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir setidaknya telah membatalkan lebih kurang 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah, baik tumpang tindih dengan norma yang lebih tinggi, maupun peraturan yang berpotensi menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Atas segala persoalan itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui Jalur Non Litigasi. Permenkumham 32/2017, diyakini akan mampu mengatasi persoalan obesitas dan tumpang tindih antar norma. Menjadi persoalan jika penyelesaian sengketa norma yang selama ini menjadi ranah kekuasaan yudisial melalui mekanisme litigasi (peradilan), kini justru dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif secara non litigasi (di luar peradilan). Ketentuan tersebut dapat disebut sebagai sidang “judicial review” ala Kemenkumham yang dilakukan melalui mekanisme non litigasi. Dalam Permenkumham, sengketa regulasi yang bisa digugat melalui mekanisme non litigasi, yaitu peraturan eksekutif di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Perda, Peraturan Gubernur hingga peraturan di tingkat desa. Ketentuan Pasal 2 Permenkumham 32/2017, menerangkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik antar peraturan perundang-undangan itu ditujukan untuk menyelesaikan persoalan pertentangan antar peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horisontal yang menyebabkan timbulnya konflik norma hukum, konflik kewenangan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha, dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah di Indonesia. Dapat dipahami, apabila terbitnya aturan penyelesaian sengketa konflik norma melalui mekanisme non litigasi tersebut, tidak lain sebagai upaya pemerintah dalam menata regulasi, tetapi justru pemerintah telah melampaui kewenangan yudisial yang sebenarnya menjadi kewenangan oleh pemegang kekuasaan kehakiman.
Secara teoritis dan praktis dikenal jenis pengujian (review). Pertama, executive review yang dilakukan pemerintah untuk membentuk peraturannya sendiri. Kedua, legislative review yang dilakukan DPR dengan persetujuan presiden atau sebaliknya untuk membentuk UU. Ketiga, judicial review yang dilakukan oleh pengadilan yakni Mahkamah Agung (menguji peraturan perundang- undangan di bawah UU) dan Mahkamah Konstitusi (menguji UU).
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar & quot. Ketentuan ini setidaknya menjadi terang apabila ranah pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, adalah kewenangan dari Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang menjadi ranah kekuasaan yudisial, juga dipertegas dalam ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, pada Pasal 31 ayat (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Oleh karenanya, Permenkumham 32/2017 yang mengatur mekanisme pengujian peraturan perundang- undangan melalui jalur non litigasi, setidaknya tidak hanya menabrak konstitusi, tetapi juga norma yang diatur dalam ketentuan tingkat undang-undang.
Dalam Perma No. 1/2011 disebutkan bahwa Hak Uji Materil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Dalam kaitannya dengan pengujian formil (formele toestsing) atau procedural review dan pengujian materil atau substantive review (materiele toetsing), membawa konsekuensi terhadap jenis pembatalan suatu norma dan daya berlakunya suatu pembatalan. Dalam hal permohonan HUM beralasan karena peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lebih tinggi, MA dalam putusannya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dimohonkan keberatan tersebut sebagai tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan kepada instansi yang bersangkutan segera pencabutannya (Pasal 6 ayat (2) Perma No. 1/2011).
Berbeda halnya dengan persoalan terhadap daya ikat terhadap putusan penyelesaian sengketa konflik norma melalui mekanisme non litigasi, dimana dalam putusannya hanya bersifat rekomendasi berupa: a. mencabut peraturan perundang-undangan; b. mengubah peraturan perundang-undangan; c. membentuk peraturan perundang-undangan baru. Hal ini tentu saja kontradiktif dengan lembaga kekuasaan kehakiman, di mana putusannya mempunyai daya ikat secara hukum sejak putusan tersebut dibuat.
Semestinya, ruang yang digunakan pemerintah dalam menata regulasi bukan melampaui kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, tetapi dengan mengefektifkan tahapan executive preview. Di mana tahapan ini merupakan upaya pencegahan pada saat naskah produk hukum masih dalam bentuk rancangan dan belum diberlakukan, baik apabila terdapat aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun aturan yang saling tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. ***
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.











