KPU Medan Tetapkan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan

kpu-medan-tetapkan-jumlah-dukungan-calon-perseorangan

Analisadaily (Medan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020, yakni 104.954 jiwa yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan.

"Hal itu nsesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 402/PL.02.2-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2019 yang sudah kami tetapkan," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Selasa (29/10).

Agussyah menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Undang-Undang Pilkada, Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Kota Medan di Pemilu 2019 memiliki jumlah DPT 1.614.673, sehingga 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Medan 104.954 jiwa untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan," jelasnya.

Sedangkan untuk sebaran dukungan, diatur pada Pasal 41, Ayat 2 Huruf e yang berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

"Di Kota Medan ada 21 kecamatan. Dengan demikian, sebaran di lebih dari 50 persen jumlah total kecamatan adalah 11 kecamatan," terangnya.

Agussyah mengungkapkan, KPU RI juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 tentang pasangan calon perseorangan.

Di dalam surat tersebut sudah tertera contoh formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yakni surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Setiap warga Kota Medan yang akan memberikan dukungannya ke pasangan calon perseorangan wajib mengisi dan menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Dalam formulir tersebut ada kolom di kiri atas sebagai tempat untuk menempelkan foto kopi KTP Elektronik.

Untuk lebih jelasnya, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan, dapat mengunjungi langsung Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Nomor 37, Medan Petisah.

"KPU Kota Medan membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan," tambahnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi