Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Wanita Belia

Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Wanita Belia
Kapolrestabes, Kombes Pol Dadang Hartanto menginterogasi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily (Medan) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tiga anggota sindikat perdagangan wanita di bawah umur. Modus pelaku mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di restoran di Malaysia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto saat merilis kasus ini, Senin (16/12) di Mapolrestabes mengungkap, ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, seorang wanita N alias B (40) warga Jalan Purwosari, Kelurahan Pulobrayan Bengkel, RL (41) warga Dusun IV, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan JM (37) warga Gang Wahidin, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai, Riau.

Selain membekuk para tersangka, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan juga berhasil menemukan empat remaja yang menjadi korban. Keempat korban berinisial EM, FS, FF dan RF.

"Pengungkapan ini bermula adanya laporan anak hilang (korban). Korban diketahui sudah sebulan tidak kembali ke rumah,"katanya.

Dari laporan ini, tim juga mendapat identitas yang dicurigai oleh pihak keluarga yaitu, N yang sebelumnya menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri. Mendapat petunjuk tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, N.

Dari tersangka, N petugas mendapat informasi korban akan dibawa ke Malaysia melalui Tanjungbalai. Petugas bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya, RL dan JM saat kembali ke Medan.

"Masing-masing tersangka mempunyai peran dalam sindikat ini. Tersangka N berperan merekrut calon korban dengan mengiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri. Tersangka, RL berperan mengurus administrasi seperti paspor dan tersangka JM berperan memfaslitasi penginapan korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia," urai Kapolrestabes.

Tiap tersangka akan mendapatkan bagian jika berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang. "Rencananya para korban akan dipekerjakan di spa dengan gaji Rp21 juta per 10 hari. Selain itu, kalau korban melakukan kawin kontrak dengan pria hidung belang korban akan diberikan Rp80 juta setiap tiga bulan. Uang tersebut juga akan dibagikan kepada ke tiga tersangka," ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 83 Jo 76 F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(YY/JG)

Baca Juga

Rekomendasi