Tambang Emas Ilegal di Madina, Ombudsman: Tidak Cukup Hanya Ditutup

Tambang Emas Ilegal di Madina, Ombudsman: Tidak Cukup Hanya Ditutup
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily (Mandailing Natal) - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menutup tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak akan cukup tanpa dibarengi dengan menghilangkan zat merkuri di wilayah tersebut.

"Menutup atau melarang penambang emas ilegal tidak akan cukup tanpa dibarengi dengan pemusnahan zat merkuri yang tertanam di tanah akibat pencucian yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut," kata Adrianus di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, Rabu (18/12).

Adrianus menjelaskan pengalaman mereka ketika menangani penambang ilegal di Gunung Botak, Maluku, ternyata tidak bisa hanya sebatas menutup karena ada banyak hal yang akan timbul setelah dilakukan penutupan.

Zat merkuri yang sudah sempat tertanam di dalam tanah tidak mudah untuk dihilangkan. Harus menggunakan alat khusus untuk menghilangkannya. Kemudian masyarakat yang selama ini sudah tergantung mencari nafkah dengan menambang, dikhawatirkan akan kembali lagi melakukan penambangan ilegal.

"Di Gunung Botak Maluku itu sekarang sudah ditutup polisi penambangan ilegalnya, tapi masyarakat ada yang kembali untuk melakukan penambangan karena selama ini mereka mencari makan melalui menambang itu. Jadi menutup saja bukan menjadi solusi jitu," jelasnya.

"Nah, mendengar masukan saya tadi, Gubsu terkejut sebab ternyata menutup tambang ilegal di Madina bukan sebuah solusi yang pas, ternyata banyak hal lagi yang harus diperhatikan dampak dari penutupan tambang emas ilegal itu," sambung kriminolog UI tersebut.

Menurut Adrianus teknologi untuk menghilangkan atau menetralisir zat merkuri yang sudah tertanam di dalam tanah sampai saat ini belum ada.

"Ini merupakan sebuah bad news (berita buruk). Menurut KLHK belum ada teknologi yang bisa menghilangkan atau menetralisir merkuri yang sudah mencemari tanah. Beda dengan air raksa yang zatnya bisa dinetralisir. Kalau merkuri zat apapun yang dicampur kalah dengan merkuri," tukasnya.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berencana menutup penambangan emas ilegal di Madina yang sudah mencemari aliran Sungai Batang Gadis hingga berdampak pada kelahiran anak di sana.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi