BBKSDA Sumut Amankan Satwa Dilindungi dari Warga

BBKSDA Sumut Amankan Satwa Dilindungi dari Warga
Amankan elang bondol dari warga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan jenis satwa liar dilindungi undang-undang jenis elang bondol (Haliastur indus) di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, pada Jumat (17/1) kemarin tim melalui staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dan Staf Resort SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut III mendapatkan informasi adanya warga yang memelihara elang.

"Dari informasi, tim langsung bergerak ke salah satu rumah warga di Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat," katanya, Sabtu (18/1).

Amankan elang bondol dari warga (Analisadaily/Istimewa)
Lebih lanjut, Andoko menuturkan, setibanya di rumah warga tersebut, petugas menemukan adanya elang bondol itu. Tim kemudian menjelaskan bahwa elang bondol merupakan satwa dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dipelihara secara illegal.

"Sadar mengenai hal itu, kemudian warga tersebut menyerahkannya kepada petugas," ucapnya.

Setelah diberi penjelasan, petugas kemudian membawa elang bondol itu ke Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Sibolangit, Deliserdang untuk selanjutnya akan direhabilitas.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi