Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap

Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap
Barang bukti satwa liar dilindungi yang disita petugas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mengagalkan perdagangan satwa liar dilindungi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, digagalkannya perdagangan satwa liar dilindungi bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya, Jalan Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama dengan BBKSDA Sumut, dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan pada Minggu (16/1).

Di lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti 2 emys atau kura-kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria emys), 3 ekor sanca hijau (Morelia viridis) dan 1 ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli).

“Kemudian pemilik satwa tersebut berinisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan petugas. Satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan,” kata Irzal, dalm keterangan diperoleh Selasa (1/2).

Dalam pengembangan kasus, ARR kemudian menginformasikan kepada petugas bahwa sebelumnya MA, pelaku lainnya, menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 ekor kepadanya beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga.

Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi indekos MA di Jalan Abadi, Gang Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memiliki 20 ekor buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.

“Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut,” terangnya.

Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya, MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumut. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA Sumut.

“ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut,” sebut Irzal.

BBKSDA Sumut mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 ekor buaya muara dan 1 ekor buaya sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL, 3 ekor sanca hijau kepada lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan 2 ekor baning coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan: setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“BBKSDA sumut mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumut dan berharap kedepannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upaya penegakan hukumnya,” tandas Irzal.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi