Komisioner KPUD Asahan Bidang Partisipasi Masyarakat, Samiun Sembara Marpaung di ruang kerjanya, Senin (27/1). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan menerima 489 berkas peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sudah menutup pendaftaran pada 24 Januari 2020.
Dari 489 peserta calon PPK ini kemungkinan bisa berkurang melalui tahap verifikasi berkas. "Verifikasi berkas ini termasuk tahapan penyeleksian calon PPK dan ini sesuai aturan PKPU," ujarnya. Dia juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan berkas banyak juga peserta calon PPK tidak memenuhi syarat seperti priodesasi, terlibatnya calon PPK menjadi anggota Partai Politik dan itu dapat dilihat dari sitem informasi partai pollitik (sipol). "Dari hasil selesksi verifikasi berkas ada juga calon PPK tidak memenuhi syarat seperti periodesasi dan terlibatnya calon PPK menjadi anggota Partai Politik dan itu dapat dilihat dari sipol dan itu kita sudah kita temukan," ujarnya. Usai verifikasi berkas dan selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2020 calon PPK akan mengikuti ujian tertulis di Kampus Universitas Asahan (UNA). "Tanggal 30 Januari calon PPK akan melaksanakan ujian tertulis, tanggal 4 Februari pengumuman hasil ujian tertulis dan selanjutnya masuk tahapan wancara dengan mengeluarkan 10 nama di setiap Kecamatan," tambahnya.(ARI/CSP)