KPUD Asahan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Kepada Parpol

KPUD Asahan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Kepada Parpol
Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat SP memberikan penjelasan kepada pengurus Parpol pada sosialisasi Tahapan Pemilu di aula Hotel Antariksa Kisaran, Senin (1/8). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi kepada pengurus Partai Politik (Parpol) terkait Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan PKPU nomor 4 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD, Senin (1/8).

Ketua KPUD Asahan, Hidayat, mengatakan pendaftaran Parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022 yang dilaksanakan di KPU RI.

"Hari ini pendaftaran calon peserta Pemilu sudah dimulai di KPU RI, sedangkan KPU kabupaten/kota memiliki tugas melakukan verifikasi administrasi dan faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik Calon peserta pemilu yang diunduh melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sudah disediakan," kata Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, untuk memudahkan kerja kedepannya terkait verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol sebagai calon peserta pemilu 2024, KPUD Asahan berharap agar pihak Parpol menyampaikan petugas penghubung partai demi memudahkan komunikasi pihak KPU dengan Parpol.

"Kami berharap kepada Parpol yang ada di Asahan agar segera membetuk petugas penghubung untuk KPUD Asahan agar pekerjaan bisa lebih mudah khusunya dalam komunikasi," ujarnya.

Dalam hal ini pihak KPUD Asahan sudah membentuk tim Helpdesk yang bertugas, melayani dalam hal konsultasi terkait hal pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu dan melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol.

"Tim Helpdesk ini akan membantu petugas penghubung dari Parpol dalam hal melakukan verifikasi administrasi maupun faktual sampai penetapan calon peserta Pemilu 2024," jelasnya.

Dalam sosialisasi itu pihak KPUD Asahan juga berharap kepada Parpol calon peserta pemilu di Kabupaten Asahan dapat memahami regulasi yang sudah ditetapkan khususnya terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik.

"Saya berharap kepada Parpol yang hadir seperti Partai Ummat, Partai Gerindra, Partai PKP, PAN, Perindo, Hanura, PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat, PBB, Partai Primai, Golkar, PKB, Partai Buruh, Gelora, PPP, Partai Pelita dan Partai Garda Perubahan Indonesia agar dapat memahami regulasi maupun aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," tegasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi